Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

RKUHP Lepas Pelanggar Berat HAM Masa Lalu

Insi Nantika Jelita
27/8/2019 09:40
RKUHP Lepas Pelanggar Berat HAM Masa Lalu
Para aktivis yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP memegang poster penolakan rencana pengesahan RKUHP(MI/MOHAMAMD IRFAN)

ATURAN tindak pidana pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) yang tercantum di draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Pasal 619-620 dinilai tidak sesuai standar internasional.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengungkapkan asas retroaktif untuk pelanggaran HAM berat tidak diatur   RKUHP. Akibatnya, hilang asas khusus yang sebelumnya telah melekat di Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Telaah itu dikemukakan dalam konferensi pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP, di Jakarta, kemarin. Aliansi tersebut beranggotakan 40 lembaga swadaya masyarakat, di antaranya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), dan Institute for Criminal Justice Reform.

“Itu tidak bisa mengadili sesuatu yang terjadi sebelum diundangkan (draf) ini. Ini saya pikir kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak bisa diadili melalui mekanisme ini. Jadi ini dibuat menjadi ada kedaluwarsa atau dibuat tidak berlaku surut,” papar Kepala Bidang Advokasi Kontras Putri Kanesia.

RKUHP juga tidak mengatur pertanggungjawaban yang memerintahkan terjadinya pelanggaran berat HAM. Putri mengingatkan peristiwa pelanggaran HAM berat tidak dilakukan seorang diri, tapi dalam beberapa kasus di peng-adilan, pelaku yang diadili hanya pelaku lapangan.

Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan menyoroti pemidanaan terhadap kasus persetubuhan di luar ­perkawinan. Hal itu tercantum dalam Pasal 446 ayat 1 huruf e pada draf RKUHP 9 Juli 2018. Negara, menurut Ricky, terlalu jauh menggunakan hukum pidana untuk masuk pada wilayah privat warga negara.

RKUHP secara intens akan dibahas DPR dengan target penyelesaikan 16 September 2019. (Ins/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya