Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR Sulit Sahkan RUU Pertanahan Jika Pemerintah Belum Satu Suara

Mediaindonesia.com
26/8/2019 21:38
DPR Sulit Sahkan RUU Pertanahan Jika Pemerintah Belum Satu Suara
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Abdul Hakam Naja.(Istimewa/DPR RI)

DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan sulit mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, apabila dari pemerintah dalam hal ini beberapa kementerian terkait belum satu suara.  

RUU Pertanahan dapat disahkan, jika pemerintah telah mencapai kesepakatan.  Dengan begitu, satu suara harus menjadi keniscayaan dan kementerian-kementerian terkait  harus menghilangkan ego sektoral masing-masing.

"Jika tidak ada kesepakatan diantara kementerian terkait, DPR akan menemui kesulitan dalam mengesahkan RUU Pertanahan. Bola kini berada di tangan pemerintah. DPR sedang menunggu sikap pPemerintah ,” kata anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Abdul Hakam Naja di Jakarta, Senin (26/8) saat menjawab pertanyaan sekitar perkembangan RUU Pertanahan.

Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pemerintah  harus menentukan sikapnya terhadap RUU Pertanahan. Salah satu masalah krusial dalam RUU Pertanahan ini menyangkut persoalan single land administration atau sistem administrasi tunggal atas semua permasalahan pertanahan di Indonesia.

Dalam single land administration, RUU Pertanahan akan meyererupai dan tak berbeda dengan administrasi kependudukan. RUU Pertanahan akan mengatur semua tanah harus terdaftar baik tanah negara, tanah terlantar, tanah dengan model hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan sebagainya.   

 “Nah, dalam konteks sistem adminsitratsi tunggal dalam pertanahan ini muncul beda pendapat, beda penafsiran dan ego sektoral dan membuat RUU Pertanahan terkatung-katung. Padahal jika semua sepakat, maka masalah berat dalam RUU Pertanahan bisa diselesaikan,” kata anggota Komisi II DPR RI ini.

Hakam menyebutkan, periode DPR 2014-2019 akan berakhir 30 September. Dengan begitu, hanya tinggal sekitar satu bulan lagi. Jika belum ada kesepakatan dari pemerintah dalam hal menyangkut kementerian terkain, akan sulit RUU Pertanahan disahkan.

Sebagaimana diketahui bahwa pekan lalu, Presiden Joko Widodo telah meminta Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengkoordinasi soa RUU Pertanahan. Sebagai tindak lanjutnya, Wapres Jusuf Kalla juga telah mengumpulkan semua kementerian terkait untuk membahas masalah ini.

Wapres telah Kalla memerintahkan kementerian-kementerian terkait untuk membahas dan mencari penyelesaian soal RRU Pertanahan. Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution juga menggelar rapat dengan kementerian terkait dalam upaya melakukan koordinasi.   

Hakam Naja yang pada periode 2009-2014 menjadi Ketua Panja DPR RI yang membahas RUU Pertanahan, mengungkapkan, bahwa RUU Pertanahan yang dibahas saat ini merupakan pengulangan dari pembahasan RUU ini pada periode DPR 2009-2014.

“Saya dulu Ketua Panja dan saya paham betul mengapa RUU Ini akhirnya gagal untuk dituntaskan dan disahkan, karena pemerintah berbeda pandangan, kementerian teknis belum ada kesepakatan, jadi ya tidak mungkin disahkan, padahal saat itu ada 7 kementerian yang diutus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ujar Hakam.

Ia menegaskan bahwa sampai 2011, pemerintah belum mengajukan lagi draft RUU Pertanahan. Padahal RUU Pertanahan tersebut merupakan amanat dari Tap MPR yang memerintahkan DPR-Pemerintah dalam waktu 10 tahun harus membuat UU Pertanahan guna menyelesaikan berbagai konflik agraria.

Akhirnya pada 2012, DPR mengambil inisitif untuk membuat draft RUU Pertanahan yang materinya hampir sama dnegan draft RUU Pertanahan sebelumnya dan dijadikan usul inisiatif dari DPR.

“Saat ini, saya kembali mengulangi RUU Pertanahan bisa disahkan atau tidak semua bergantung pada pemerintah. Bola ada di tangan pemerintah . Kita tunggu saja sikap pemerintah,” tambah Hakam. (OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya