Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
ANGGOTA Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo mengingatkan Komisi II DPR RI yang membahas RUU tersebut tidak boleh mengabaikan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah menteri yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla pada Selasa (20/8).
Firman meminta Komisi II DPR RI mempertimbangkan pertemuan yang membahas RUU Pertanahan yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (22/8). Pertimbangan lain yang tidak boleh masukan dari kalangan akademisi dan aktivis lingkungan yang mengkritisi pasal-pasal dalam RUU Pertanahan.
“Kita mengkhawatir hasil Rakor yang sudah mengakomodir semua kepentingan kementerian bila diabaikan, akan menimbulkan persoalan baru,” ujar Firman saat menjawab pertanyaan wartawan seputar RUU Pertanahan yang masih memicu silang pendapat di Jakarta, Jumat (23/8).
Firman yang juga anggota Komisi II DPR RI menilai, langkah Presiden Joko Widodo untuk meminta Wapres Jusuf Kalla dan Menko Perekonomian Darmin Nasution sangatlah tepat. Apalagi pembahasan RUU Pertanahan di Kantor Wapres dan di Kantor Kemenko Perekonomian melibatkan semua kementerian yang terkait.
Kementerian yang diundang untuk membahas RUU Pertanahan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Menurut Firman, dua rapat yang membahas RUU Pertanahan dilaporkan telah mendapatkan titik terang. Bahkan Menko Perekonomian Darmin Nasution telah menegaskan bahwa RUU Pertanahan tidak boleh bertabrakkan dengan undang-undang lain dan kewengan Kementerian ATR/BPN sebagaimana yang termuat dalam RUU tersebut tidak tumpang tindih dengan kementerian lain.
“Untuk single land administration system bisa dirancang seperti didesain oleh Kemenko dan bisa diatur di mana data dan informasi bisa saling di berikan. Jadi tidak ada masalah tentang sistem data dan informasinya,” ungkap Firman.
Firman juga memperoleh informasi bahwa Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pasal per pasal dari RUU Pertanahan diteliti dan dipelajari tim kecil yang dibentuk Kemenko Perekonomian. Sejumlah catatan tentang keberatan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo juga menjadi bahan pembahasan.
Rapat koordinasi yang membahas RUU Pertanahan yang diadakan Kemenko Perekonomian masih akan dilanjutkan pada Senin (26/8) mendatang.
Di sisi lain, Firman selaku anggota Panja RUU Pertanahan dan juga anggota Komisi II DPR, meminta agar pembahasan RUU Pertanahan ditunda. Pembahasan RUU Pertanahan bisa dilanjutkan jika telah ada surat presiden (surpres) baru yang tekah direvisi dan mendapat masukan dari sejumlah kementerian.
“Setidaknya, jika tidak ada Surpres baru, DIM-DIM (daftar isian masalah) dari pemerintah harus ditandatangani oleh setiap kementerian yang terlibat pembahsan. Dengan demikian, tidak akan terjadi manipulasi terhadap DIM-Dim yang disepakati,” ujar Firman. (OL-09)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved