Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat mulai membahas wacana penambahan jumlah pimpinan menjadi 10 orang melalui rapat perumusan tata tertib MPR periode 2019-2024. Rangkaian perumusan dimulai dari rapat pleno Badan Pengkajian pada 19-20 Agustus 2019 di Bali.
Rapat tim sinkronisasi yang terdiri atas fraksi pimpinan MPR dilakukan di Surabaya pada 21-22 Agustus 2019. Hasilnya dibawa ke rapat paripurna 28 Agustus 2019. Bila usul itu disepakati, seluruh parpol yang lolos ke parlemen mendapat jatah pimpinan MPR ditambah satu dari unsur DPD.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyebut partainya akan mengikuti aturan terkait dengan jumlah pimpinan MPR. Termasuk bila ada perubahan aturan yang merupakan kesepakatan bersama.
"Prinsipnya kami di PKS mengikuti aturan yang ada dan disepakati anggota MPR yang lain," kata Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Hidayat melanjutkan, saat ini PKS masih berpegang pada Undang-Undang No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Di situ diamanatkan lima kursi pimpinan MPR.
Menurut Hidayat, konteks jumlah pimpinan MPR memiliki pola yang berbeda dari setiap tahun dan periodenya. "Nah, 2019 seperti apa? Nanti kita lihat perkembangan pembahasan."
Partai Golkar menyatakan belum membahas usul tentang penambahan jumlah pimpinan MPR periode mendatang. Menurut Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng, pihaknya akan mengkaji usulan tersebut dan akan menjalankan kesepakatan yang berkembang nantinya.
"Sejauh ini kami tetap berpegang pada Undang-Undang MD3 yang berlaku," kata Melchias Markus Mekeng di Jakarta, kemarin.
Aturan komposisi pimpinan MPR masih mengacu pada Pasal 427C Undang-Undang MD3. Pimpinan MPR hasil Pemilu 2019 dikembalikan ke formasi satu ketua dan empat wakil. Pemilihannya melalui sistem paket yang terdiri atas unsur fraksi dan kelompok DPD. (Uta/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved