Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Prof Ida Nurlida : Presiden Berhak Tidak Sahkan RUU Pertanahan

Mediaindonesia.com
20/8/2019 11:12
Prof Ida Nurlida : Presiden Berhak Tidak Sahkan RUU Pertanahan
Guru Besar Hukum Agraria, Universitas Pandjajaran (Unpad),  Bandung, Prof Ida Nurlinda(Istimewa)

GURU Besar Hukum Agraria, Universitas Pandjajaran (Unpad),  Bandung, Prof Ida Nurlinda menyatakan, Presiden Joko Widodo  berwenang untuk tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang kini menjadi polemik dan banyak dikritisi sejumlah kalangan karena berpotensi memicu konflik.

“Apalagi RUU Pertanahan ini kan inisiatif DPR, bukan  pemerintah,” ujar Prof Ida Nurlinda, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta,  Selasa (20/8), saat menanggapi  maraknya permintaan agar RUU ini tidak disahkan pada periode DPR RI saat ini dan lebih baik dibahasa ulang oleh anggota DPR RI periode mendatang.

Terkait RUU Pertanahan, Prof Ida Nurlinda menjelaskan,  RUU sangat berpotensi menimbulkan konflik. Jika RUU Pertanahan disahkan, konflik akan terjadi antarkementerian di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa dan PDTT. 

“Konflik sangat mungki bisa terjadi di masyarakat mengingat pengaturan hak-hak atas tanah normanya berkonflik. Padahal amanat dari Tap MPR IX tahun 2001, arah kebijakan Pembaruan Agraria salah satunya adalah penyelesaian konflik,” papar Ida Nurlinda.

Prof Ida menjelaskan,  soal tanah jelas diamanatkan kepada negara untuk mengaturnya demi terwujudnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Hal ini jelas tercantum dalam konstitusi Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 sehingga pemerintah perlu berhati-hati betul menterjemahkannya ke dalam RUU Pertanahan.

Menurut Prof  Ida,  solusi terbaik  melihat posisi RUU Pertanahan ini adalah mengkaji kembali isu-isu permasalahan dalam RUU tersebut dengan  melibatkan seluruh kementerian yang kewenangannya terkait substansi RUU tersebut. 

“Juga dengan stakeholders lainnya, karena masalah pertanahan bukan hanya masalah untuk pembangunan saja, tapi menyangkut hajat hidup org banyak, orang kecil. Hal ini harus menjadi perhatian baik DPR maupun pemerintah,” kata Prof Ida.

Jangan sahkan periode DPR saat ini

Ida Nurlinda menegaskan dirinya tidak setuju RUU Pertanahan disahkan dalam periode DPR saat ini mengingat  bahaya yang akan muncul. Diungkapkan, semua hal yang menjadi crucial point dari RUU Pertanahan pada hakekatnya bersumber dari dasar filosofis RUU Pertanahan ini yang berbeda dengan UU Pokok Agraria (UUPA). 

RUU Pertanahan jika dicermati secara keseluruhan tidak berpihak pada rakyat justru lebih berpihak pada penguasaha dengan dalih kepentingan umum. Misalnya, dalam pengaturan bank tanah.

Hal tersebut jelas bertentangan dengan filosofi UU PA yang sangat populis, sangat berpihak pada rakyat. Ketidak sinkronan inilah menjadi titik yang paling krusial dari RUU Pertanahan.

“Padahal, bagi rakyat Indonesia tanah merupakan sumber kehidupannya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupannya,”tutup Prof Ida.

Sebelumnya kalangan DPR seperti anggota Panja RUU Pertanahan dari Fraksi Golkar Firman Subagyo dan juga anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Gerindra, Darori  Wonodiro yang membidangi bidang pertanian dan kehutanan, telah menyatakan menolak RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkanmengingat potensi konflik dan kerugian negara yang besar.

"RUU Pertanahan juga akan memengaruhi investasi yang sesungguhnya ingin dipacu Presiden Jokowi untuk pertumbuhan ekonomi," ujar Darori. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya