Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

MA Luncurkan Aplikasi Elektronik Litigasi

Golda Eksa
19/8/2019 16:45
MA Luncurkan Aplikasi Elektronik Litigasi
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyampaikan sambutan dalam acara HUT MA ke 74 sekaligus peluncuran aplikasi e-court dan e-litigasi(MI/Susanto)

APLIKASI e-litigasi yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung merupakan implementasi dari Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Terobosan melalui teknologi informasi dan komunikasi itu niscaya dapat memberikan kemudahan sekaligus membantu memecahkan pelbagai problematika di dunia peradilan.

Ketua MA Hatta Ali mengemukakan penerapan e-litigasi sebagai kelanjutan dari program e-court merupakan solusi yang diberikan MA, terutama dalam menciptakan pelayanan peradilan dengan pemanfaatan teknologi informasi.

"Tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien," ujar Hatta disela-sela acara launching Peraturan MA 1/2019 serta Aplikasi e-court dan e-litigasi, di Kantor MA, Jakarta, Senin (19/8).

Hingga saat ini, jumlah pengguna internet di Tanah Air mencapai 171,17 juta jiwa atau sekitar 64,8%. Bahkan, dalam indeks pengembangan teknologi informasi dan komunikasi pun terlihat 3 tahun terakhir adanya kenaikan yang sangat signifikan. Walhasil, MA pun merespons dengan memberikan kemudahan peradilan melalui sistem informasi tersebut.

"Mahkamah Agung sepenuhnya menyadari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam dunia peradilan adalah suatu keniscayaan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien. Kepraktisan dalam e-litigasi menjadikan peradilan lebih sederhana," ungkapnya.

Menurut dia, pada tahap awal e-litigasi yang merujuk Perma 1/2019 sebagai revisi dari Perma 3/2018 tentang Administrasi di Pengadilan secara Elektronik akan diberlakukan untuk lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara.

Pun di dalam Perma 1/2019 itu juga telah dikembangkan sistem baru terkait persidangan secara elektronik, seperti pertukaran dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) secara elektronik, pembuktian secara elektronik, pengucapan putusan secara elektronik dan pengiriman putusan kepada para pihak secara elektronik.

"Dengan e-court migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik baru dilakukan dalam administrasi perkara. Sedangkan dalam e-litigasi ini migrasi dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan," tuturnya.

Ia menambahkan e-court sudah diterapkan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun lalu. Sedangkan penerapan e-litigasi akan memperluas cakupan pemanfaatan sistem sidang elektronik.

Sebelumnya, sambung dia, e-court juga sudah digunakan untuk pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara dan biaya pemanggilan. Kali ini kegiatan jawab-menjawab, pembuktian dan penyampaian putusan juga diterapkan.

Baca juga: Aplikasi E-Court Mudahkan Masyarakat Daftarkan Perkara di PTUN Jakarta

Dengan peluncuran e-litigasi maka para advokat, biro hukum, jaksa selaku pengacara negara dan in house lawyer yang ditunjuk badan hukum serta kuasa insidentil yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi peradilan bisa mudah menjalani proses persidangan. Aplikasi itu juga bisa dimanfaatkan untuk memantau litigasi pada persidangan di tingkat pertama, upaya hukum banding kasasi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama.

Mahkamah Agung juga sudah menunjuk satuan kerja pengadilan. Rinciannya, 6 pengadilan negeri, 4 pengadilan agama dan 3 pengadilan tata usaha negara sebagai contoh penerapan sistem e-court dan e-litigasi. Seluruh pengadilan tingkat pertama itu akan mendapatkan pelatihan dan asistensi untuk mengimplementasikan e-litigasi.

Hatta optimistis sembari menunggu pemenuhan infrastruktur, pada 2020 konsep e-litigasi dan e-court sudah terlaksana di penjuru Tanah Air.

"Karenanya penerapan integrasi ini akan dilakukan secara bertahap dan selanjutnya ditargetkan di 2020 e-litigasi dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya