Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PARTAI NasDem saat ini sedang mengkaji perlu atau tidaknya amendemen Undnag-Undang Dasar 1945.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh seusai memberikan kuliah umum kebangsaan di Kampus Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Rabu (14/8).
"Saya pikir dalam pengkajian dan kalau tidak menutup kemungkinan NasDem melihat mana yang jauh lebih berarti," tutur Surya.
Surya menyebut, pada prinsipnya NasDem berada pada posisi sebagai partai yang konsisten mempertahankan cita-cita dan tujuan kemerdekaan bangsa.
Hal tersebut dikatakannya bisa dicapai dengan dua cara yaitu melalui amendemen UUD 45 ataupun bertahan dengan UUD 45 yang ada saat ini dengan segala konsekuensi demokrasi yang ada.
Baca juga : Surya Paloh: Bangsa Ini Harus Jadikan Pluralisme Sebagai Kekuatan
"Kita ikut segera melakukan amendemen UUD 45, kembali pada UUD 45 yang seutuhnya atau menerima kondisi keadaan sistem demokrasi yang seperti ini dengan segala konsekeuensi yang ada. Hanya ada 2 pilihan ini," ungkapnya.
Hingga saat ini, lanjut Surya, NasDem masih melakukan kajian terkait dua opsi tersebut. Namun menurutnya jika memang UUD 45 saat ini sudah sesuai dengan cita-cita bangsa dirinya menegaskan maka tidak perlu dilakukan kembali adanya amendemen.
"Kalau kita anggap ini paling baik dan paling bagus semakin mendekati cita-cita kemerdekaan kita ya buat apa diubah," tuturnya.
Namun sebaliknya, jika sistem ketatanegaraan yang ada saat ini justru bisa mengancam keutuhan NKRI karena hanya memberikan kebebasan berserikat yang memang dimanfaatkan oleh kelompok radikalisme dan garis keras, Surya menyebut amendemen UUD 45 tentang ketatanegaraan mungkin memang perlu dikaji.
"Tapi kalau sistem saat ini mengancam NKRI dan hanya memberikan kebebasan berserikat yang memang dimanfaatkan kelompok-kelompok radikalisme dan garis keras maka perlu kita kerja. Ya ini kita kaji," tegasnya. (OL-7)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved