Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PERUSAHAAN yang membandel tidak mengelola limbahnya dengan baik dapat diancam dengan hukuman pidana.
Hal itu diungkapkan oleh Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, seusai inspeksi mendadak yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI di kawasan industri di Pulogadung, Jakarta Timur, kemarin.
“Sanksinya berjenjang. Pidana itu paling terakhir kalau memang sangat ngotot. Misalnya, izin lingkungan sudah dicabut, tapi dia masih beroperasi, ya pasti akan digugat pidana,” terangnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau, dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.
Sanksi paling ringan saat perusahaan melanggar ialah teguran. Berikutnya, perusahaan akan diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah.
Baca juga: DKI Perketat Pengendalian Limbah Asap dari Cerobong Industri
Sebelumnya dalam inspeksi mendadak itu, sanksi paksaan pemerintah dijatuhkan pada PT Mahkota Indonesia dan PT Indonesia Acid Industry.
Keduanya menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13/2009 tentang Baku Mutu Industri tidak Bergerak bagi Usaha dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 670/2000 tentang Baku Mutu Energi Sumber tidak Bergerak di DKI Jakarta.
Limbah asap mereka melebihi ambang baku mutu sehingga diberi sanksi memperbaiki pengelolaan limbah dalam 45 hari ke depan.
Pada PT Hong Xin Steel DLH melakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel emisi di cerobong pembuangan limbah gas.
Manajer legal PT Hong Xin Steel Irwan membantah perusahaannya pernah ditegur karena bermasalah dalam hal pengelolaan limbah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyikapi positif inspeksi mendadak ini. Anies menegaskan pengawasan dalam bentuk sidak akan semakin banyak dilakukan sebagai implementasi Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.
Selain industri, Anies juga meminta PLN agar bisa memeriksa emisi yang dihasilkan dari cerobong gas buang PLTU Muara Karang dan PLTU Tanjung Priok yang ada di Jakarta. (Put/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved