Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Sanksi Pidana untuk Perusahaan Bandel soal Limbah

Putri Anisa Yuliani
09/8/2019 09:20
Sanksi Pidana untuk Perusahaan Bandel soal Limbah
Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa cerobong asap saat sidak di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel,Cakung(MI/BARY FATHAHILAH)

PERUSAHAAN yang memban­del tidak mengelola limbahnya dengan baik dapat diancam de­ngan hukuman pidana.

Hal itu diungkapkan oleh Hu­­mas Dinas Lingkungan Hi­­­dup (DLH) DKI Jakarta, Yo­­gi Ikhwan, seusai inspeksi mendadak yang dilakukan Di­­nas Lingkungan Hidup DKI di kawas­an indus­tri di Puloga­­dung, Jakarta Timur, kemarin.

“Sanksinya berjenjang. Pidana itu paling terakhir kalau memang sangat ngotot. Misalnya, izin lingkungan sudah dicabut, tapi dia masih beroperasi, ya pasti akan digugat pidana,” terangnya.

Dalam Undang-Undang No­mor 32/2009 tentang Per­lin­dung­an dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 98 dinyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengaki­batkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air su­ngai, air danau, dan ke­rusak­an lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar dan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.

Sanksi paling ringan saat perusahaan melanggar ialah teguran. Berikutnya, perusaha­an akan di­berikan sanksi berupa paksa­an pemerintah.

Baca juga: DKI Perketat Pengendalian Limbah Asap dari Cerobong Industri

Sebelumnya dalam inspeksi men­dadak itu, sanksi paksaan pe­merintah dijatuhkan pada PT Mahkota Indonesia dan PT Indonesia Acid Industry.

Keduanya menyalahi Pera­tur­­an Menteri Lingkungan Hi­­dup dan Kehutanan Nomor 13/2009 tentang Baku Mutu In­­dustri tidak Bergerak bagi Usaha dan Keputusan Guber­­nur DKI Nomor 670/2000 tentang Baku Mutu Energi Sumber tidak Bergerak di DKI Jakarta.

Limbah asap mereka mele­­bihi ambang baku mutu se­­hing­ga diberi sanksi memperbaiki pengelolaan limbah dalam 45 hari ke depan.

Pada PT Hong Xin Steel DLH melakukan pe­meriksaan dengan mengambil sampel emisi di cerobong pembuang­an limbah gas.

Ma­najer legal PT Hong Xin Steel Irwan membantah perusahaannya pernah ditegur karena bermasalah dalam hal pengelolaan limbah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyikapi positif inspeksi mendadak ini. A­nies menegaskan pengawasan da­lam bentuk sidak akan semakin banyak dilakukan sebagai implementasi Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.

Selain industri, Anies juga meminta PLN agar bisa memeriksa emisi yang dihasilkan dari cerobong gas buang PLTU Muara Karang dan PLTU Tanjung Priok yang ada di Jakarta. (Put/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya