Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Panggil Tersangka Suap Proyek Meikarta

M. Ilham Ramadhan Avisena
08/8/2019 12:54
KPK Panggil Tersangka Suap Proyek Meikarta
Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (tengah) didampingi mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Toto Bartholomeus (kanan).(Antara/Paulus)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO), untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.

"BTO dipanggil sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (8/8).

Sebelumnya pada Senin (29/7) KPK menetapkan Toto dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, sebagai tersangka dalam kasus proyek Meikarta.

Di kasus tersebut, Toto diduga memberikan suap untuk mendapatkan perizinan izin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT) guna memuluskan proyek pembangunan hunian seluas 438 hektare di wilayah Kabupaten Bekasi. PT Lippo Cikarang kemudian mengajukan IPPT untuk pengerjaan proyek tahap 1 seluas 143 hektare.

Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin meminta agar Toto melakukan pengajuan izn secara bertahap. Toto kemudian menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin tersebut.

Untuk merealisasikan janji pemberian suap sebelumnya, atas persetujuan Toto, pegawai PT Lippo Cikarang pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari pihak PT Lippo Cikarang dan Toto di helipad PT Lippo Cikarang dengan jumlah total Rp10,5 miliar.

Toto diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya