KPK Tahan Anggota DPRD Terkait Suap

M. Ilham Ramadhan Avisena
07/8/2019 09:20
KPK Tahan Anggota DPRD Terkait Suap
Tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain (rompi tahanan).(MI/ADAM DWI)

TERSANGKA kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, Sufardi Nurzain, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai kemarin.

Sufardi ditahan seusai diperiksa penyidik KPK. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah. Dia tidak berbicara sepatah kata pun mengenai pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi.

"Mulai hari ini (kemarin) Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi itu ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati.

Sebelumnya, pada Rabu (24/7), KPK menahan dua tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Jambi Elhelwi dan Gusrizal. Saat itu Nurzain juga dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan KPK.

Pada Kamis (18/7), KPK juga menahan empat tersangka kasus yang sama. Mereka ialah Muhammadiyah yang ditahan di Rutan KPK, Zainal Abidin dan Effendi Hatta ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.

Sementara itu, tersangka dari pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, selaku Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa ditahan di Rutan KPK.

Dalam kasus itu, KPK menduga pimpinan DPRD Jambi melakukan pertemuan terkait dengan meminta uang ketuk palu dan menagih kesiapan uang ketuk palu serta meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketuk palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, dan Rp200 juta.

Terdapat 13 anggota dan pimpinan DPRD Jambi dari berbagai fraksi yang terlibat dalam praktik suap tersebut. Lima tersangka terdahulu telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mereka ialah Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saipudin, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono.

Selanjutnya, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya