Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
TERSANGKA kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, Sufardi Nurzain, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai kemarin.
Sufardi ditahan seusai diperiksa penyidik KPK. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah. Dia tidak berbicara sepatah kata pun mengenai pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi.
"Mulai hari ini (kemarin) Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi itu ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati.
Sebelumnya, pada Rabu (24/7), KPK menahan dua tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Jambi Elhelwi dan Gusrizal. Saat itu Nurzain juga dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan KPK.
Pada Kamis (18/7), KPK juga menahan empat tersangka kasus yang sama. Mereka ialah Muhammadiyah yang ditahan di Rutan KPK, Zainal Abidin dan Effendi Hatta ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, selaku Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa ditahan di Rutan KPK.
Dalam kasus itu, KPK menduga pimpinan DPRD Jambi melakukan pertemuan terkait dengan meminta uang ketuk palu dan menagih kesiapan uang ketuk palu serta meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketuk palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, dan Rp200 juta.
Terdapat 13 anggota dan pimpinan DPRD Jambi dari berbagai fraksi yang terlibat dalam praktik suap tersebut. Lima tersangka terdahulu telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mereka ialah Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saipudin, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono.
Selanjutnya, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (Mir/P-3)
KPK menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 pada Rabu (13/8).
Penyidik KPK menyita sebuah mobil dan sejumlah dokumen dari penggeledahan terkait korupsi kuota haji
Di tengah panasnya demonstrasi, kasus dugaan korupsi DJKA yang pernah menyeret nama Bupati Pati Sudewo kembali mencuat.
KPK mengungkapkan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap proyek kereta api
MENYOAL dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sekretaris Jenderal Amphuri megaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (13/8) terkait dugaan korupsi kuora haji.
Penambahan jumlah CCTV secara ideal, meningkatkan pengamanan di sejumlah wilayah dan pembangunan kota cerdas atau smart city di DKI Jakarta.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved