Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, Sufardi Nurzain, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai kemarin.
Sufardi ditahan seusai diperiksa penyidik KPK. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah. Dia tidak berbicara sepatah kata pun mengenai pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi.
"Mulai hari ini (kemarin) Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi itu ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati.
Sebelumnya, pada Rabu (24/7), KPK menahan dua tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Jambi Elhelwi dan Gusrizal. Saat itu Nurzain juga dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan KPK.
Pada Kamis (18/7), KPK juga menahan empat tersangka kasus yang sama. Mereka ialah Muhammadiyah yang ditahan di Rutan KPK, Zainal Abidin dan Effendi Hatta ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, selaku Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa ditahan di Rutan KPK.
Dalam kasus itu, KPK menduga pimpinan DPRD Jambi melakukan pertemuan terkait dengan meminta uang ketuk palu dan menagih kesiapan uang ketuk palu serta meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketuk palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, dan Rp200 juta.
Terdapat 13 anggota dan pimpinan DPRD Jambi dari berbagai fraksi yang terlibat dalam praktik suap tersebut. Lima tersangka terdahulu telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mereka ialah Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saipudin, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono.
Selanjutnya, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (Mir/P-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved