Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, Sufardi Nurzain, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai kemarin.
Sufardi ditahan seusai diperiksa penyidik KPK. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah. Dia tidak berbicara sepatah kata pun mengenai pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi.
"Mulai hari ini (kemarin) Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi itu ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati.
Sebelumnya, pada Rabu (24/7), KPK menahan dua tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Jambi Elhelwi dan Gusrizal. Saat itu Nurzain juga dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan KPK.
Pada Kamis (18/7), KPK juga menahan empat tersangka kasus yang sama. Mereka ialah Muhammadiyah yang ditahan di Rutan KPK, Zainal Abidin dan Effendi Hatta ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, selaku Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa ditahan di Rutan KPK.
Dalam kasus itu, KPK menduga pimpinan DPRD Jambi melakukan pertemuan terkait dengan meminta uang ketuk palu dan menagih kesiapan uang ketuk palu serta meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketuk palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, dan Rp200 juta.
Terdapat 13 anggota dan pimpinan DPRD Jambi dari berbagai fraksi yang terlibat dalam praktik suap tersebut. Lima tersangka terdahulu telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mereka ialah Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saipudin, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono.
Selanjutnya, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (Mir/P-3)
Ruangan yang diperiksa antara lain ruang kerja Bupati Cilacap, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), serta ruang para asisten Sekda.
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
Nova menjelaskan bahwa stok komoditas utama seperti beras dan protein hewani telah dikunci untuk jangka menengah.
Sebuah kapal jenis SPOB (Self Propelled Oil Barge) dilaporkan menabrak salah satu pilar jembatan Mahakam I pada Minggu (8/3/2026) malam.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved