Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, Sufardi Nurzain, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai kemarin.
Sufardi ditahan seusai diperiksa penyidik KPK. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah. Dia tidak berbicara sepatah kata pun mengenai pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi.
"Mulai hari ini (kemarin) Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi itu ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati.
Sebelumnya, pada Rabu (24/7), KPK menahan dua tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Jambi Elhelwi dan Gusrizal. Saat itu Nurzain juga dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan KPK.
Pada Kamis (18/7), KPK juga menahan empat tersangka kasus yang sama. Mereka ialah Muhammadiyah yang ditahan di Rutan KPK, Zainal Abidin dan Effendi Hatta ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.
Sementara itu, tersangka dari pihak swasta, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, selaku Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa ditahan di Rutan KPK.
Dalam kasus itu, KPK menduga pimpinan DPRD Jambi melakukan pertemuan terkait dengan meminta uang ketuk palu dan menagih kesiapan uang ketuk palu serta meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketuk palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi dan atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, dan Rp200 juta.
Terdapat 13 anggota dan pimpinan DPRD Jambi dari berbagai fraksi yang terlibat dalam praktik suap tersebut. Lima tersangka terdahulu telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Mereka ialah Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saipudin, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono.
Selanjutnya, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. (Mir/P-3)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved