Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Hanura masih di Pusaran Konflik

Antara
06/8/2019 18:45
Hanura masih di Pusaran Konflik
Ketua Dewan Pembina Wiranto (tengah) bersama dengan kedua Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (kiri), Daryatmo (kanan)(MI/MOHAMAD IRFAN )

KETUA Umum Partai Hanura kubu Bambu Apus Daryatmo meminta semua pihak untuk tetap tenang dan menjalankan partai seperti biasa. Menurut dia sampai saat ini sengketa Partai Hanura masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan belum diputuskan.

"Bahwa sampai saat ini masih berlangsung sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara Nomor 744/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 25 September 2018 antara DPP Partai Hanura (Bambu Apus) melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Presiden Republik Indonesia, dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia serta DPP Partai Hanura (kubu oesman sapta odang) sebagai pihak Tergugat Intervensi," kata Ketum Hanura Kubu Bambu Apus, Daryatmo di Jakarta, Selasa (6/8).

Dia menyatakan, terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 194K/TUN/2019 tidak memiliki kekuatan hukum sita eksekutorial apapun terhadap aset-aset Partai Hanura.

"Terkait dengan aset-aset Partai Hanura agar tetap dijaga dan dirawat serta digunakan sebagaimana mestinya sampai semua proses hukum tuntas atau memiliki kekuatan hukum tetap," kata Daryatmo.

"DPP Partai Hanura tetap bekerja sesuai dengan koridor hukum yang ada dan tetap berupaya menyelesaikan semua persoalan sengketa partai ini secara tuntas. Kami tetap optimis melakukan konsolidasi organisasi karena perjuangan belum berakhir dan senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk kesehatan kita semua serta berdoa dengan sungguh-sungguh bahwa kebenaran akan menang," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura Kubu Oesman Sapta Odang meminta Daryatmo Cs mengembalikan aset-aset partai. Karena MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.

"Jadi seluruh aset ya, aset bergerak maupun yang tidak bergerak, kami minta untuk dikembalikan secara baik-baik. Maka kami akan menerimanya dengan cara baik pula," kata Ketua bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani di Kantor DPP Partai Hanura, The City Tower, Jakarta, Senin (5/8). (Ant/A-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya