Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan agar pelaksaan pemilihan legislatif (Pileg) tingkat DPR dipisah dengan Pemilihan presiden (pilpres) dipisah pada Pemilu 2024. Pemisahan tersebut masih ditahun yang sama, namun hanya dipisah beberapa minggu atau bulan.
"Nanti kami usul (ada) revisi (aturan pemilu) antara pileg dan pilpres dipisah. Di aturan Mahkamah Konstitusi, keserentakannya kan tidak diatur untuk hari dan jam yg sama. (Usulanya) mungkin terpaut 2 minggu atau 1 bulan," jelas Tjahjo saat ditemui di Kantor Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (5/8).
Pemisahan waktu pelaksanaan pada Pemilu 2024, Tjahjo mengusulkan agar Pileg DPR berbarengan dengan Pemilihan DPRD tingkat Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi. Sedangkan untuk Pilpres dibarengi dengan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
"Karena DPD kan individu, jadi tidak ada masalah," terang Tjahjo.
Baca juga: Beban Kerja KPPS Jadi Rujukan KPU Perbarui UU Pemilu
Untuk Pilkada 2024, tidak hanya dilaksanakan Pilpres dan Pileg, namun ada Pilkada dimana akan diikuti seluruh daerah yang melakukan Pilkada pada 2020, 2022, dan 2023. Tentu, usulan Kemendagri ini untuk meringankan beban kerja petugas KPU agar tidak memakan korban kembali.
Lebih lanjut, Mendagri menyoroti soal Pilkada 2020, dimana ia mengusulkan agar masa kampanye tidak usah berlama-lama. Maksimum hanya dua bulan saja.
"Kami sudah lobi dengan beberapa pimpinan parpol, lalu lobi dengan Pimpinan DPR dan Pak Zulkifli (Ketua MPR), dimana kita mengusulkan apakah usulan itu masuk di Undang-Undang atau cukup di revisi di Peraturan KPU saja. Maksimum dua bulan saja masa kampanye pileg nanti," pungkas Tjahjo. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved