Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Markus Nari Masuk Tahap Penuntutan

M. Ilham Ramadhan Avisena
25/7/2019 20:34
Markus Nari Masuk Tahap Penuntutan
Mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar Markus Nari(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka proyek E-KTP, Markus Nari ke tahap penuntutan pada Kamis (25/7).

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntuan kasus pengadaan paket penerapan KTP elektronik atas nama MN, anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di geudng KPK.

Mantan politikus Golkar itu direncanakan akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seusai jaksa KPK merampungkan tuntutannya.

Yuyuk menambahkan, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 117 orang dari berbagai unsur untuk Markus dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.

Baca juga: KPK Urai Pembahasan KTP-E di Komisi II DPR

Menyoal dengan adanya tersangka baru dalam perkara ini, Yuyuk enggan membeberkannya. Namun ia memastikan, pengembangan untuk diduga pelaku lainnya tetap diupayakan oleh KPK.

"Pengembangan pasti ada, tapi informasi mengenai perkembangannya, apa saja dan sampai di mana proses pengusutan kasusnya akan kita informasikan lebih lanjut jika penyidik sudah mendapatkan masukan dan bukti baru," tuturnya.

Pada kasus korupsi E-KTP ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka, tujuh diantaranya telah divonis bersalah karena terbukti merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun itu.

Ketujuh orang itu ialah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara.

Selanjutnya pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo dihukum 6 tahun penjara. Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara.

Markus sendiri terjerat dalam dua perkara, pertama, ia dijadikan tersangka karena diduga merintangi penyidikan. Kedua, Markus ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan KTP-E.

Markus diduga merintangi penyidikan kepada Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Ia juga diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan Miryam S Haryani.

Kemudian, dalam kasus E-KTP ini statusnya sebagai tersangka lantaran Markus diduga menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan pengerjaan KTP-E. Markus diduga menerima Rp4 miliar dari Sugiharto yang saat itu sebagai pejabat Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam merintangi penyidikkan serta memberikan keterangan palsu, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, sebagai tersangka dugaan korupsi, Markus disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik