Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan keputusan terkait pemberian amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun.
Hal itu menyusul keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
"Kalau dari DPR sudah diberikan, kami akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti (ke Baiq Nuril)," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/7).
Baca juga: DPR Sahkan Persetujuan Amnesti Baiq Nuril
Dia menegaskan, pemerintah sejak awal sudah memberikan perhatian kepada Baiq Nuril yang terjerat kasus hukum. Pemerintah juga telah mendengar pandangan sejumlah pihak, termasuk Baiq Nuril terkait perkara hukum yang menjeratnya.
“Semua kami terima sebagai bahan dan yang bersangkutan juga mengajukan ke presiden. Semua itu sebagai bahan pemerintah untuk mengendors ke DPR," ujarnya.
Sebelumnya, DPR setuju pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Persetujuan tersebut diambil dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019. Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved