Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KIK Satu Suara Soal Paket Pimpinan MPR

Dero Iqbal Mahendra
21/7/2019 19:55
KIK Satu Suara Soal Paket Pimpinan MPR
Seorang pekerja tengah menata papan nama di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/8).(ANTARA)

KOALISI Indonesia Kerja (KIK) masih satu suara untuk mengajukan paket pimpinan MPR. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP NasDem Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Willy Aditya menyoal pembahasan komposisi pimpinan MPR.

Di samping itu, Willy juga menegaskan bahwa komposisi pimpinan MPR tidak berhubungan dengan pertemuan Presiden Joko Widodo dan mantan calon presiden Prabowo Subianto. Menurut dia kedua hal tersebut merupakan dua hal yang berbeda.

"Koalisi Indonesia Kerja solid satu suara untuk mengajukan paket pimpinan MPR. Langkah ini mengingat strategisnya fungsi MPR dalam menjalankan empat pilar, mengingat agenda lima tahun kedepan akan melakukan restorasi ideologi," terang Willy saat dihubungi Minggu (21/7).

Saat ditanyakan apakah Gerindra sudah berkomunikasi terkait pengajuan nama untuk paket pimpinan MPR, Willy menjelaskan belum ada komunikasi tersebut. Sampai kini komunikasi yang terjalin baru sebatas koalisi.

"Paketnya semua anggota koalisi, belum ada tambahan untuk posisi yang di luar (koalisi)," terang Willy.

Oleh sebab itu Willy mengemukakan jika memang Gerindra berminat untuk pimpinan MPR sebaiknya membuat paket pimpinan MPR sendiri. Willy memandang dengan adanya opsi lain dari paket pimpinan MPR tentu akan melahirkan demokrasi yang sehat dan bukan dari transaksi dagang sapi untuk bagi bagi posisi.

Sebelumnya, Sekjen NasDem Johnny G Plate pun mempersilahkan Gerindra untuk mengajukan pimpinan MPR, namun menurutnya sesuai dengan ketentuan harus dengan sistem paket.

"Ya silakan saja itu kan sistem paket. Boleh-boleh saja, UU MD3 ka itu pemilihan ketua MPR RI atas dasar paket, dimana mengharuskan unsur DPD harus ada di dalamnya," tutur Jhonny.

Ia pun memperkirakan nantinya memang akan ada dua paket pimpinan MPR yang akan memperebutkan kursi pimpinan MPR.

Berdasarkan Pasal 427 C Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), pimpinan MPR dipilih dalam sistem paket. Fraksi-fraksi partai politik di Senayan berkompromi menentukan siapa yang akan diusung menjadi calon ketua dan empat pimpinan.

 Sisem paket ini terdiri dari empat perwakilan DPR, satu DPD. Setelah itu, seluruh anggota MPR menggelar sidang untuk menentukan paket mana yang dipilih sebagai pimpinan. (Dro/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya