Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mahkamah Kebut Musyawarah di Akhir Pekan

Melalusa Susthira K
21/7/2019 06:40
  Mahkamah Kebut Musyawarah di Akhir Pekan
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono .( MI/Susanto)

JAJARAN hakim konstitusi bekerja maraton di akhir pekan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat itu membahas berbagai dokumen guna beroleh finalisasi putusan sela yang pembacaannya akan segera digelar esok, Senin (22/7).

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menuturkan rapat pleno hakim yang dilakukan secara tertutup tersebut berlangsung sejak dua hari yang lalu, Kamis (18/7).

“RPH hari Kamis, Jumat, masih terus berlangsung. Sabtu ini ada RPH. Kami pegawai MK dan hakim masuk kerja,” terang Fajar saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (20/7).

Putusan dismissal ialah putusan yang memutuskan ­suatu perkara bisa berlanjut ke agenda berikutnya atau berhenti di tengah jalan. Hal itu karena MK tidak boleh menolak pendaftaran perkara yang diajukan sehingga semua diproses hingga tahapan putusan sela.

Fajar mengungkapkan, pihaknya juga telah mengundang seluruh 260 pemohon perkara untuk hadir pada sidang pembacaan putusan dismissal Senin besok. Di samping itu, turut mengundang KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Kami mengundang semua 260 perkara itu pemohonnya, tinggal nanti ini menentukan perkara yang dilanjutkan dalam proses berikutnya atau tidak. Artinya, di hadapan seluruh pemohon itu, kita akan sama-sama tahu mana perkara yang lanjut dan mana yang berhenti sampai hari itu,” ungkap Fajar.

Setelah tuntas dengan pembacaan putusan dismissal, MK akan langsung melanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada Selasa (23/7).

Sidang pemeriksaan saksi, tambah Fajar, bisa memakan waktu hingga akhir Juli. Setelah itu, akan ada RPH kembali untuk memutuskan hasil setiap perkara sengketa Pileg 2019. Berdasarkan agenda, putusan akan dibacakan pada 6-9 Agustus 2019.

Melihat potensi berkurangnya perkara yang akan berlanjut ke tahap sidang ­pemeriksaan saksi dan ahli, Fajar menyatakan tidak menutup kemungkinan pembacaan putusan dimajukan. Hal tersebut seperti yang terjadi pada ­sidang perselisihan hasil ­pemilu pemilihan presiden lalu.

Sidang pembacaan putusan sela akan dibagi tiga sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB, dilanjutkan sesi kedua pada pukul 10.30 WIB, dan terakhir sesi ketiga pada pukul 13.00 WIB.

Berharap ditolak
Komisioner Komisi ­Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra berharap seluruh gugatan atau permohonan dari berbagai partai politik (parpol) mengenai selisih perolehan ­suara seluruhnya ditolak MK.

“Kami berharap semua permohonan ditolak sehingga SK No 987 tetap ada dan tidak berubah,” kata Ilham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat,  Sabtu (20/7).
 
Sebelumnya, Direktur Ekse­kutif Perkumpulan Untuk ­Pe­milu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan bahwa setelah KPU menetapkan hasil pemilu­ presiden dan pileg melalui SK KPU No 987, tidak ada ruang bagi calon legislatif (caleg) maupun parpol untuk mempersoalkan hasil selain ke MK. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya