Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengaku pihaknya sangat menyesalkan aksi penyerangan yang dilakukan pengacara Desrizal terhadap hakim PN Jakarta Pusat, kemarin.
Menurutnya, ruang persidangan adalah tempat yang sakral, sehingga semua pihak harus menjunjung tinggi etika profesi masing-masing dan tidak melakukan tindak kekerasan.
"Persidangan merupakan tempat yang sakral. Semua pihak harus menghormati persidangan," kata Abdullah, melalui keterangannya, Jumat (19/7).
Abdullah mengatakan jika ada pihak yang tidak menerima putusan hakim, maka ada jalur hukum yang bisa ditempuh tanpa melalui jalur kekerasan.
"Dalam hal ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding. Itulah etika persidangan menurut hukum," kata Abdullah.
Selain itu, Abdullah menilai perbuatan tersebut dapat merusak citra advokat dan lembaga yang menaunginya. Untuk itu, ia mengatakan perlu tindakan tegas dari lembaga induk advokat.
"Lembaga induknya seharusnya juga mengambil tindakan tegas kepada pelaku yang merusak citra, harkat dan martabat profesi lembaga advokat tersebut," kata Abdullah.
Baca juga: Pengacara Tommy Winata Terancam Pemberhentian Tetap
Untuk proses lebih lanjut atas penyerangan tersebut, Abdullah mengatakan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku di kepolisian. Menurutnya, penyerangan tersebut dilakukan ketika hakim menjalankan jabatannya dan masuk ke ranah pidana.
"Sudah suharusnya dilaporkan kepada pihak Polri dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Abdullah.
Sebelumnya, Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soenarso menjadi korban penyerangan pengacara Desrizal Chaniago. Peristiwa itu terjadi saat persidangan di Ruang Sidang Subekti, pukul 15.30 WIB Kamis (18/7) kemarin.
Kemudian kasus ini dilaporkan Sunarso ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS.
Desrizal dilaporkan atas dugaan penganiayaan atau kejahatan terhadap penguasa umum. Korban dilaporkan mengalami luka memar dam sakit di kening sebelah kiri. (A-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved