Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mendagri Persilakan Pemkot Tangerang Tempuh Upaya Hukum

Antara
18/7/2019 12:26
Mendagri Persilakan Pemkot Tangerang Tempuh Upaya Hukum
Mendagri Tjahjo Kumolo(MI/M Irfan)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan sikap Wali Kota Tangerang, Banten, Arief R Wismansyah menghentikan sejumlah pelayanan publik akibat persoalan dengan Kementerian Hukum dan HAM.    

"Saya sangat menyayangkan. Ini belum terbangun sebuah komunikasi yang baik, kemudian timbul kebijakan sepihak," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (18/7).        

Kebijakan yang diberlakukan Wali Kota Tangerang tersebut, papar Tjahjo, berupa pemutusan aliran listrik, aliran air, dan sampah. Hal itu tentunya akan sangat berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak publik.    

"Tindakan memutus aliran listrik dan air, tidak mengganggu Kemenkum dan HAM tetapi masyarakat," kata dia.  
     
Sehingga, Mendagri pada siang ini memanggil Wali Kota Arief R Wismansyah.    "Siang ini ya kita panggil, intinya minta kejelasan ini, kan ini berawal dari masalah aturan RUPR dan RTRW," kata Tjahjo.        

Seharusnya, sambung dia, persoalan perizinan aset bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik sehingga tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut.    

Persoalan itu mencuat ke publik ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM dengan menyebut Arief mencari gara-gara.    

Baca juga: Perseteruan Sengit Menteri Vs Wali Kota

Pasalnya, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan mewacanakan lahan Kemenkum dan HAM sebagai lahan pertanian di Pemkot Tangerang.

Baca juga: Mendagri Panggil Wali Kota Tangerang

Tjahjo meminta Arief mengaktifkan kembali pelayanan publik yang sempat terhambat karena persoalan dengan Kementerian Hukum dan HAM.    

Menurut Tjahjo, seharusnya tidak boleh polemik antarlembaga dan pemerintah daerah jadi merugikan masyarakat.

Tjahjo meminta pelayanan publik tetap berjalan semestinya meski persoalan antara Pemkot Tangerang dan Kemenkum dan HAM. "Silakan jalan, hak Kemenkum dan HAM dan Pemkot Tangerang untuk melakukan upaya hukum, kami juga mencoba melakukan mediasi," ujarnya.    

Ombudsman RI juga menyayangkan pertikaian antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM ujungnya berdampak merugikan rakyat. "Untuk kedua belah pihak silakan bertikai kalau perlu sampai pengadilan, tapi pelayanan terhadap masyarakat jangan dijadikan senjata," kata Anggota Ombudsman
RI Alvin Lie. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya