Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Rizieq Kena Denda Overstay, Dahnil Anggap Kunci di Pemerintah RI

Thomas Harming Suwarta
11/7/2019 20:20
Rizieq Kena Denda Overstay, Dahnil Anggap Kunci di Pemerintah RI
Mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak(Antara)

RIZIEQ Shihab dikabarkan terkendala untuk kembali ke Tanah Air karena telah overstay dan harus membayar denda sekitar Rp110 juta per orang.

Mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan kunci kepulangan Rizieq ada di pemerintah Indonesia.

"Kunci portal Habib Rizieq bisa pulang ke Indonesia ada di tangan Pemerintah kita, bukan di Pemerintah Saudi. Seperti narasi overstay, bayar denda seperti disampaikan Dubes, bila masalah teknis itu sebabnya, tentu sudah diselesaikan cepat. Mari kita kubur dendam politik salah satunya dengan membuka 'portal'," kata Dahnil melalui akun Twitter @Dahnilanzar, Kamis (11/7).

Dahnil berharap agar pemerintah RI membantu kepulangan Rizieq sebagai momentum terjadinya rekonsiliasi nasional. "Diakui atau tidak, ada dendam politik dalam sejarah kita. Saya tidak ingin kesulitan Habib Rizieq kembali ke Indonesia menambah dendam politik dalam sejarah kita. Mari kita kubur dendam politik tersebut,guyub kembali sebagai bangsa dan negara. HRS adalah tokoh umat yang didengar dan diikuti banyak umat Islam," lanjut Dahnil.

Baca juga: Soal Pemulangan Rizieq, Dahnil: Tidak Butuh Fasilitas Materi

Sebelumnya, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan 'portal' penghalang Rizieq untuk pulang ke Tanah Air karena overstay sehingga harus membayar denda sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal atau setara Rp110 juta per orang. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya