Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, terkait dengan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya yang memvonis hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, MA mengadili untuk membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 29./PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019.
Baca juga: Sesama Caleg Gerindra Sikut-Sikutan di MK
"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah dalam konferensi pers, Selasa (9/7).
Selain itu, MA mengadili untuk melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging), memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. MA juga memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.
Dalam persidangan, kata Abdullah, Majelis Hakim yang diketuai oleh Salman Luthan itu terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat). Pasalnya, Salman sependapat dengan judex facti/tingkat banding sementara Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, menyatakan tindakan Syafruddin merupakan perbuatan perdata.
Kemudian, Hakim Anggota II, Mohammad Askin menilai, Syafruddin melakukan perbuatan administrasi. Dengan kata lain, atas amar putusan kasasi MA ini, maka Syafruddin lepas dari jerat hukumannya.
Baca juga: Minus 21.609 Suara, NasDem Gugat Keputusan KPU Jatim
Padahal, Syafruddin telah terbukti memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, Sjamsul belum menyelsaikan kewajibannya terhaadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutan BDNI kepada petambak yang akan diserahkan kepada BPPN. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved