Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPK Kembali Panggil Adik Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

M. Ilham Ramadhan Avisena
08/7/2019 11:51
KPK Kembali Panggil Adik Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
Adik Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia.(Antara/Rosa Panggabean)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada dua orang saksi dalam perkara korupsi KTP-E untuk tersangka Markus Nari (MN).

Dua orang itu tersebut yakni pegawai PT Sandipala Arthapura, Fajri Agus Setiawan, dan Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia, yang juga merupakan adik dari mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 2009-2014, Gamawan Fauzi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional dengan tersangka MN," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (8/7).

Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Azmin Aulia tidak hadir pada pemeriksaan Senin (1/7).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka, tujuh di antaranya telah divonis bersalah karena terbukti merugikan negara Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun.

Ketujuh orang itu adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Selanjutnya, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.

Markus terlibat dalam dua perkara, pertama, Ia dijadikan tersangka karena diduga merintangi penyidikan. Kedua, Markus ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan KTP-E.

Saat itu, Markus diduga merintangi penyidikan kepada Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Ia juga diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan Miryam S Haryani.

Kemudian, statusnya sebagai tersangka korupsi KTP-E lantaran diduga menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan pengerjaan KTP-E. Markus diduga menerima Rp4 miliar dari Sugiharto yang saat itu sebagai pejabat Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam merintangi penyidikkan serta memberikan keterangan palsu, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, sebagai tersangka dugaan korupsi, Markus disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya