Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Sidang Puturan Eksepsi Sofyan Basir Digelar Hari Ini

Candra Yuri Nuralam
08/7/2019 09:03
Sidang Puturan Eksepsi Sofyan Basir Digelar Hari Ini
Terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir(ANTARA/Sigid Kurniawan)

DIREKTUR Utama nonaktif PLN Sofyan Basir akan kembali menghadapi persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), hari ini, Senin (8/7). Hari ini, diagendakan pembacaan putusan dari eksepsi yang dia layangkan.

Pengacara Sofyan Basir, Susilo Aribowo mengatakan tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang hari ini. Kuasa hukum masih santai lantaran cuma menghadapi sidang putusan eksepsi.

"Tidak ada persiapan khusus, pasrah saja karena cuma mendengarkan putusan eksepsi. Harapannya mudah-mudahan bisa dikabulkan," kata Susilo, Senin (8/7).

Susilo mengatakan siap menerima semua hasil yang akan dibacakan nanti. Dia dan tim kuasa hukum sudah pasang badan.

Sebelumnya, kubu Sofyan Basir menyatakan lima eksepsi keberatan dalam persidangan.

Baca juga: Sofyan Basir Minta Izin Berobat Seminggu Sekali

Pertama, penuntut umum dinilai berlebihan dengan menggunakan pasal 15 undang-undang tindak pidana korupsi dan pasal 56 ayat 2 KUHP. Kedua pasal itu dinilai sama dan berbelit.

Kedua, kuasa hukum mempertanyakan keterlibatan Sofyan Basir yang didakwakan penuntut umum.

Dalam dakwaan dipersidangan terlebih dahulu fakta yang ditulis adanya kesepakatan antara Johanes Kotjo dengan Eni Saragih mengenai pemberian fee atau suap sebesar 25,5 persen.

Ketiga adalah ketidakkonsistenan penuntut umum dalam memberikan pasal. Penuntut umum dinilai ragu dengan penepatan pasal yang mengenai kliennya.

Keempat, kuasa hukum mempertanyakan status penangkapannya. Sofyan Basir sama sekali tidak menerima uang atas kasus yang menimpanya.

Terakhir, kuasa hukum mengklaim Sofyan Basir tidak mengetahui adanya suap atas keterlibatannya. Sofyan hanya memberikan fasilitas tanpa mengetahui adanya praktik haram di dalamnya. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya