Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
PAYUNG hukum yang jelas harus dibuat untuk dapat memuluskan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan sistem e-rekap. Revisi UU soal Pilkada nomor 10 tahun 2016 harus terlebih dulu dilakukan.
"Penggunaan e-rekap harus ditopang oleh kerangka hukum yang kuat sebagai jaminan legalitas terhadap eksistensi e-rekap dan juga untuk mengantisipasi berbagai permasalahan hukum yang timbul dalam pelaksanaanya di lapangan," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, ketika dihubungi, Sabtu, (6/7).
Titi mengatakan, pembuat UU harus dipastikan menyediakan terlebih dahulu alas hukum e-rekap sebelum diterapkan dalam penyelenggaraan pilkada oleh jajaran KPU. Selain itu, E-rekap juga harus diatur di dalam Peraturan KPU secara detail.
"Bukan sebatas pengaturan bahwa rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara elektronik," ujar Titi.
Baca juga: E-Rekap Pilkada Terkendala Aturan
Titi mengatakan di tengah terbatasnya waktu, penggunaan e-rekap pada pilkada 2020 memang sulit terwujud. Khususnya bila mau diterapkan pada keseluruhan wilayah belum memungkinkan. Selain regulasi yang belum tersedia, persiapannya juga memerlukan waktu untuk masa uji coba yang lebih memadai.
"Untuk pilkada 2020 mestinya bisa diberlakukan tahapan simulasi menyeluruh sebelum diberlakukan pada pilkada berikutnya. Penerapan teonologi yang tergesa tanpa persiapan maksimal pada pemangku kepentingan akan rentan menimbulkan masalah dan kegaduhan politik baru," ujar Titi.
Salah satu gagasab lain yang menurut Titi mungkin dilakukan ialah dengan menunda pilkada menjadi pada 2021.
"Sebab mayoritas daerah kan akhir masa jabatannya baru di 2021. Menurut saya pilkada September 2020 terlalu cepat apalagi pascapemilu 2019 banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan KPU," ujar Titi.
Dikatakan Titi, menerapkan teknologi pemilu bukan hanya soal keinginan, tapi juga harus ada komitmen dan konsistensi dukungan regulasi, anggaran, dan sumberdaya untuk merealisasikannya. KPU juga harus bisa menjamin bahwa secara kelembagaan mereka bisa mengawal implementasinya dengan sungguh-sungguh.
"Dan tidak mengulangi kelemahan-kelemahan seperti pada pengelolaan Situng lalu," ujar Titi. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved