Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Penerapan Rekapitulasi Suara Elektronik Harus Teruji

Putri Rosmalia Octaviyani
05/7/2019 15:15
Penerapan Rekapitulasi Suara Elektronik Harus Teruji
Petugas KPU memeriksa kotak suara di daerah.(MI/Place)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2020.

Nantinya, e-rekap akan diterapkan melalui sistem informasi pemungutan suara (Situng). Diketahui hingga saat ini, Situng tidak digunakan sebagai hasil resmi pemilu. Pada pemilu 2019, Situng diandalkan sebagai bentuk transparansi penghitungan suara di seluruh daerah.

Menanggapi rencana tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan, untuk bisa mewujudkan keinginan menggunakan e-rekap, KPU harus menjamin keandalan atau kecanggihan sistem teknologi informasi (IT) yang mereka miliki. Dengan begitu kelancaran dan keamanan e-rekap dapat terjamin dengan baik.

"Harus diuji coba dulu keandalannya," ujar Herman, saat dihubungi, Jumat, (5/7).

Dikatakan Herman, bila sudah merasa teruji keandalannya, KPU harus menunjukkannya ke berbagai pihak mulai dari DPR RI, para ahli IT, hingga publik.

"Kalau sudah teruji kehandalan IT-nya, dapat dilakukan uji cobanya dengan mengundang berbagai pihak," ujar Herman.

Herman mengatakan kalau memang bisa diterapkan dengan baik, e-rekap bisa menjadi langkah awal bagi Indonesia agar bisa mengggunakan sistem e-voting. Tidak hanya untuk pilkada, tetapi untuk pemilu presiden dan legislatif secara nasional.

"Ini juga yang saya katakan kedepan pentingnya e-voting diterapkan di pemilu Indonesia. E-rekap bisa saja sebagai tahapan menuju e-voting," ujar Herman.

Sistem e-rekap juga harus diujicobakan untuk dilakukan di semua lini. Tidak hanya di kota besar Indonesia, tetapi di seluruh daerah, termasuk yang paling terpencil. Begitu juga pemili di luar negeri.

"Mungkin dapat diuji coba untuk proses pemilu luar negeri di satu negara yang memungkinkan dulu," ujar Herman. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik