Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2020.
Nantinya, e-rekap akan diterapkan melalui sistem informasi pemungutan suara (Situng). Diketahui hingga saat ini, Situng tidak digunakan sebagai hasil resmi pemilu. Pada pemilu 2019, Situng diandalkan sebagai bentuk transparansi penghitungan suara di seluruh daerah.
Menanggapi rencana tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan, untuk bisa mewujudkan keinginan menggunakan e-rekap, KPU harus menjamin keandalan atau kecanggihan sistem teknologi informasi (IT) yang mereka miliki. Dengan begitu kelancaran dan keamanan e-rekap dapat terjamin dengan baik.
"Harus diuji coba dulu keandalannya," ujar Herman, saat dihubungi, Jumat, (5/7).
Dikatakan Herman, bila sudah merasa teruji keandalannya, KPU harus menunjukkannya ke berbagai pihak mulai dari DPR RI, para ahli IT, hingga publik.
"Kalau sudah teruji kehandalan IT-nya, dapat dilakukan uji cobanya dengan mengundang berbagai pihak," ujar Herman.
Herman mengatakan kalau memang bisa diterapkan dengan baik, e-rekap bisa menjadi langkah awal bagi Indonesia agar bisa mengggunakan sistem e-voting. Tidak hanya untuk pilkada, tetapi untuk pemilu presiden dan legislatif secara nasional.
"Ini juga yang saya katakan kedepan pentingnya e-voting diterapkan di pemilu Indonesia. E-rekap bisa saja sebagai tahapan menuju e-voting," ujar Herman.
Sistem e-rekap juga harus diujicobakan untuk dilakukan di semua lini. Tidak hanya di kota besar Indonesia, tetapi di seluruh daerah, termasuk yang paling terpencil. Begitu juga pemili di luar negeri.
"Mungkin dapat diuji coba untuk proses pemilu luar negeri di satu negara yang memungkinkan dulu," ujar Herman. (OL-09)
Pembentukan Lembaga Pengawas Pemilu sudah terjadi sejak 1982. Namanya ”Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu” alias Panwaslak. Tujuan mulia, untuk meningkatkan 'kualitas' Pemilu.
Bukan hanya tingkat partisipasi kalangan milenial dan generasi Z, tapi juga mereka terlibat dalam semua proses di dalam tahapan Pemilu 2024.
Terdapat dua program perlindungan yang diberikan kepada para petugas Pemilu.
"Takutnya pada saat di bilik, setelah ODHA-nya memilih, pakunya dibuang, kemudian disemprot disinfektan. Jangan sampai itu terjadi," tegasnya.
DKPP memastikan pihaknya akan merespon dengan cepat setiap pengaduan terkait pelanggaran rekrutmen penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, jika ada aduan.
Bila pemberian asuransi direalisasikan, perlu dipikirkan juga anggaran yang disediakan negara agar tidak dilematis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved