Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Anggota DPR Arif Wibowo Dicecar Soal Anggaran Proyek KTP-e

M. Ilham Ramadhan Avisena
04/7/2019 14:24
Anggota DPR Arif Wibowo Dicecar Soal Anggaran Proyek KTP-e
Anggota DPR RI Arif Wibowo.(Antara/Hafidz Mubarak)

Anggota DPR RI, Arif Wibowo, menyatakan, dirinya ditanyai soal kebijakan dan anggaran dalam proyek KTP-e oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang melibatkan tersangka Markus Nari (MN).

"Ya menyangkut kebijakan, menyangkut anggaran, umum saja," ujar Arif seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7).

Arif menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal anggaran yang dipakai dalam proyek KTP-e itu yang telah menjerat delpaan orang tersebut. "Wah saya enggak hafal, enggak ngerti, enggak ada urusan. Ya kan kesimpulan rapatnya ada semua, kesimpulan bersifat umum," kata Arif.

Dalam kasus KTP-e tersebut, Markus terlibat dalam dua perkara. Pertama, Markus dijadikan tersangka karena diduga merintangi penyidikan. Kedua, dia ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan KTP-e.

Saat itu, Markus diduga merintangi penyidikan kepada Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Ia juga diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan Miryam S Haryani.

Kemudian, statusnya sebagai tersangka korupsi KTP-e lantaran diduga menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan pengerjaan KTP-e. Markus diduga menerima Rp4 miliar dari Sugiharto yang saat itu sebagai pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Atas perbuatannya dalam merintangi penyidikkan serta memberikan keterangan palsu, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, sebagai tersangka dugaan korupsi, Markus disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mir/OL-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik