Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Anggota DPR RI, Arif Wibowo, menyatakan, dirinya ditanyai soal kebijakan dan anggaran dalam proyek KTP-e oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang melibatkan tersangka Markus Nari (MN).
"Ya menyangkut kebijakan, menyangkut anggaran, umum saja," ujar Arif seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7).
Arif menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal anggaran yang dipakai dalam proyek KTP-e itu yang telah menjerat delpaan orang tersebut. "Wah saya enggak hafal, enggak ngerti, enggak ada urusan. Ya kan kesimpulan rapatnya ada semua, kesimpulan bersifat umum," kata Arif.
Dalam kasus KTP-e tersebut, Markus terlibat dalam dua perkara. Pertama, Markus dijadikan tersangka karena diduga merintangi penyidikan. Kedua, dia ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan KTP-e.
Saat itu, Markus diduga merintangi penyidikan kepada Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Ia juga diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan Miryam S Haryani.
Kemudian, statusnya sebagai tersangka korupsi KTP-e lantaran diduga menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan pengerjaan KTP-e. Markus diduga menerima Rp4 miliar dari Sugiharto yang saat itu sebagai pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Atas perbuatannya dalam merintangi penyidikkan serta memberikan keterangan palsu, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, sebagai tersangka dugaan korupsi, Markus disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mir/OL-9)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved