Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPK Didesak Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus KTP-e

M. Ilham Ramadhan Avisena
02/7/2019 21:49
KPK Didesak Umumkan Dua Tersangka Baru Kasus KTP-e
Ketua Pusat Kajian AntiKorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril(MI/ROMMY PUJIANTO)

KETUA Pusat Kajian AntiKorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mungkin untuk mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus E-KTP.

Meski tidak diwajibkan, pengumuman secara resmi itu dinilai menjadi informasi yang dibutuhkan oleh publik. Selain menghindari simpangsiur dan dugaan tak berdasar, itu dirasa perlu untuk mematenkan transparansi KPK.

"Menurut saya kalau memang ada tersangka baru, akan lebih baik jika itu diumumkan saja, dan segera diproses lebih lanjut," kata Oce saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Baca juga: KPK Telah Tetapkan Tersangka Baru Kasus KTP-e

Menurutnya, pengumuman resmi penetapan tersangka juga perlu dilakukan agar ada perlakuan sama kepada tersangka yang dijerat oleh KPK.

"Supaya tidak ada kecurigaan dan ada perlakuan yang sama kepada tersangka, karena standarnya tersangka itu diumumkan, tapi kok yang ini tidak diumumkan. Publik kan juga menunggu kasus E-KTP," terangnya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan pernyatan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI. Di kesempatan itu, Agus mengatakan kalau lembaganya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus E-KTP.

"Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya. Ya terutama pengusaha," kata Agus kemarin.

Senada, Komisioner KPK lainnya, Saut Situmorang mengungkapkan akan memublikasikan penetapan tersangka baru itu dalam waktu dekat. "Nanti kita ekspos, kita sudah gelar perkara, tinggal umumkan," tukasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik