Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KETUA Pusat Kajian AntiKorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mungkin untuk mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus E-KTP.
Meski tidak diwajibkan, pengumuman secara resmi itu dinilai menjadi informasi yang dibutuhkan oleh publik. Selain menghindari simpangsiur dan dugaan tak berdasar, itu dirasa perlu untuk mematenkan transparansi KPK.
"Menurut saya kalau memang ada tersangka baru, akan lebih baik jika itu diumumkan saja, dan segera diproses lebih lanjut," kata Oce saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).
Baca juga: KPK Telah Tetapkan Tersangka Baru Kasus KTP-e
Menurutnya, pengumuman resmi penetapan tersangka juga perlu dilakukan agar ada perlakuan sama kepada tersangka yang dijerat oleh KPK.
"Supaya tidak ada kecurigaan dan ada perlakuan yang sama kepada tersangka, karena standarnya tersangka itu diumumkan, tapi kok yang ini tidak diumumkan. Publik kan juga menunggu kasus E-KTP," terangnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan pernyatan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI. Di kesempatan itu, Agus mengatakan kalau lembaganya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus E-KTP.
"Ada dari pengusaha, ada dari birokrat kayaknya. Ya terutama pengusaha," kata Agus kemarin.
Senada, Komisioner KPK lainnya, Saut Situmorang mengungkapkan akan memublikasikan penetapan tersangka baru itu dalam waktu dekat. "Nanti kita ekspos, kita sudah gelar perkara, tinggal umumkan," tukasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved