Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Menpan RB: Perpres Fungsional TNI bukan untuk Jabatan Sipil

Akmal Fauzi
02/7/2019 12:52
Menpan RB: Perpres Fungsional TNI bukan untuk Jabatan Sipil
Menpan RB Syafruddin(MI/Lina Herlina )

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menepis tudingan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibuat sebagai jalur bagi TNI masuk ke intansi sipil.

Syafruddin menegaskan Perpres itu hanya untuk jabatan fungsional di lingkungan TNI.

“Tidak ada pemikiran atau wacana menggeser TNI masuk ke ranah publik seperti dulu. Itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan," ujar Syafruddin di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/7).

Dia menjelaskan, jabatan fungsional dalam Perpres TNI dibutuhkan di organisasi TNI untuk mengisi posisi fungsional seperti tim analisis, tenaga ahli, dan sebagainya.

Hal itu dilakukan untuk merespons dinamika dan tantangan global. Untuk itu, secara organisasi TNI membutuhkan tenaga ahli teknis sesuai di bidangnya.

“Apa yang terjadi sekarang di ilmu pengetahuan teknologi, sudah spesifik, jadi dibutuhkan juga orang yang menguasai secara spesifik," jelasnya.

Baca juga: Polri dan TNI Berkomitmen Tingkatkan Sinergi

Di tempat yang sama, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menambahkan, penerbitan Pepres tersebut untuk mendistribusikan para perwira nonjob dan belum mempunyai jabatan.

Pasalnya, selama ini, jabatan yang ada di TNI miskin struktur namun kaya fungsi.

Moeldoko menilai, pendistribusian para perwira TNI itu hanya sebatas pada posisi fungsional. Sehingga, Perpres tersebut bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

"Bisa saja di Sesko angkatan umpamanya dulu hanya dua bintang bisa saja nanti secara struktur memang dua bintang, tapi fungsionalnya bisa beberapa bintang ada di sana, itulah kira-kira pemahamannya di dalam internal TNI," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya