Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
TERDAKWA kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir meminta izin kepada majelis hakim agar bisa diizinkan keluar rutan untuk berobat atas penyakit yang dideritanya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sofyan, Susilo Ariwibowo, usai sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir pada sidang sebelumnya.
“Izin, ada permohonan dari terdakwa yang mulia, untuk izin berobat yang mulia,” tutur Susilo di sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (1/7).
Majelis hakim kemudian melihat surat permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum.
Usai persidangan, Susilo menjelaskan kepada awak media bahwa kliennya memang memiliki penyakit yang diharuskan melalukan terapi secara rutin. Susilo menjelaskan Sofyan mengalami penyakit khususnya di bagian leher.
“Secara rutin harus terapi, khususnya di leher, jadi lehernya kaku dan sakit sampai ke pinggang,” terang Susilo.
Susilo menjelaskan rencananya perawatan untuk Sofyan nantinya akan dilakukan di RS Abdi Waluyo. Perawatan cukup dilakukan di dalam negeri karena fasilitas di dalam negeri terbilang baik sehingga tidak perlu ke luar negeri.
Baca juga: Hari Ini, Sofyan Basir akan Diperiksa Terkait Bowo Sidik
Berdasarkan keterangan dokter, Sofyan disarankan melakukan terapi seminggu sekali. Sejak ditahan, Sofyan sudah menjalani dua kali perawatan.
“Permintaannya nanti bisa izin berobat setiap minggu sekali, bukan dalam artian keluar jalan, ini berobat untuk terapi lehernya,” pungkas Susilo.
Sebelumnya, Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas demi melancarkan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
Sofyan disebut mempertemukan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan mendorong ketiganya mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd) serta China Huadian Enginering Compani Limited (CHEC, Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo.
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-1.
Atas bantuan Sofyan, perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-1. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.(OL-5)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved