Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penyelesaian Jabatan Fungsional TNI Seharusnya Lewat Revisi UU

Putri Rosmalia Octaviyani
29/6/2019 19:39
Penyelesaian Jabatan Fungsional TNI Seharusnya Lewat Revisi UU
Wakil ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha(MI/M. Irfan)

SILANG pendapat soal penerbitan Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, terus bergulir. Wakil ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha mengatakan, soal jabatan fungsional TNI seharusnya diselesaikan lewat revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Menurutnya, dengan dilakukannya revisi UU, bukan hanya persoalan jabatan fungsional TNI yang dapat diselesaikan tetapi beberapa pasal lain.

“Harusnya UU TNI segara direvisi apalagi hanya menyangkut beberapa pasal. Supaya landasan hukumnya menjadi kuat,” ujar Satya, ketika dihubungi, Sabtu, (29/6)..

Perpres 27/2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2019 itu, mengatur tentang kedudukan dan hak prajurit militer dalam penugasan di suatu organisasi.

Baca juga : Perpres 37/2019 Dinilai Degradasi Kemampuan Sipil

Disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan. Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja atau organisasi.

Satya menegaskan, Perpres seharusnya dikeluarkan bila ada unsur kemendesakan dan dibutuhkan dalam waktu cepat. Dalam hal jabatan fungsional TNI seharusnya tidak perlu dengan menggunakan Perpres.

“Kalaupun mendesak, revisi kan hanya beberapa pasal saja bisa dilakukan dalam waktu cepat,” ujar Satya.

Pembuatan aturan soal jabatan fungsional TNI lewat revisi UU juga seharusnya dilakukan untuk mencegah adanya kekhawatiran dari masyarakat. Salah satunya kekhwatiran akan kembali dihidupkannya Dwi Fungsi ABRI seperi masa orde baru.

“Maka itu pembahasannya lewat UU, sehingga melibatkan wakil rakyat,” ujar Satya.

Sebenarnya, wacana untuk merevisi UU TNI telah ada sejak hampir satu tahun terakhir. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pun sempat beberapa kali mengusulkan untuk dilakukan revisi UU TNI, salah satunya dalam pengelolaan organisasi TNI seperti penempatan jabatan fungsional TNI.

Baca juga : Perpres 37/2019 Mudahkan Panglima TNI Menyebar Seluruh Potensi

Namun, hingga saat ini belum ada kajian lebih lanjut dari pihak pemerintah terkait usulan revisi UU TNI tersebut.

Satya berharap nantinya revisi UU TNI akan dapat tetap dilakukan. Dengan begitu pembahasan mendalam dapat dilakukan. Tidak hanya oleh pemerintah dan anggota dewan tetapi juga melibatkan banyak pihak seperti ahli dan publik.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi, mengatakan aturan mengenai jabatan fungsional TNI dibutuhkan salah satunya agar prajurit TNI bisa lebih meningkatkan keahliannya dan berperan di jabatan dan mendapat tunjangan fungsional, tidak hanya di struktural.

Dengan adanya perpres tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan TNI. "Jadi tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI," ujar Sisriadi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya