Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SILANG pendapat soal penerbitan Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, terus bergulir. Wakil ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha mengatakan, soal jabatan fungsional TNI seharusnya diselesaikan lewat revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Menurutnya, dengan dilakukannya revisi UU, bukan hanya persoalan jabatan fungsional TNI yang dapat diselesaikan tetapi beberapa pasal lain.
“Harusnya UU TNI segara direvisi apalagi hanya menyangkut beberapa pasal. Supaya landasan hukumnya menjadi kuat,” ujar Satya, ketika dihubungi, Sabtu, (29/6)..
Perpres 27/2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2019 itu, mengatur tentang kedudukan dan hak prajurit militer dalam penugasan di suatu organisasi.
Baca juga : Perpres 37/2019 Dinilai Degradasi Kemampuan Sipil
Disebutkan bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan. Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja atau organisasi.
Satya menegaskan, Perpres seharusnya dikeluarkan bila ada unsur kemendesakan dan dibutuhkan dalam waktu cepat. Dalam hal jabatan fungsional TNI seharusnya tidak perlu dengan menggunakan Perpres.
“Kalaupun mendesak, revisi kan hanya beberapa pasal saja bisa dilakukan dalam waktu cepat,” ujar Satya.
Pembuatan aturan soal jabatan fungsional TNI lewat revisi UU juga seharusnya dilakukan untuk mencegah adanya kekhawatiran dari masyarakat. Salah satunya kekhwatiran akan kembali dihidupkannya Dwi Fungsi ABRI seperi masa orde baru.
“Maka itu pembahasannya lewat UU, sehingga melibatkan wakil rakyat,” ujar Satya.
Sebenarnya, wacana untuk merevisi UU TNI telah ada sejak hampir satu tahun terakhir. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pun sempat beberapa kali mengusulkan untuk dilakukan revisi UU TNI, salah satunya dalam pengelolaan organisasi TNI seperti penempatan jabatan fungsional TNI.
Baca juga : Perpres 37/2019 Mudahkan Panglima TNI Menyebar Seluruh Potensi
Namun, hingga saat ini belum ada kajian lebih lanjut dari pihak pemerintah terkait usulan revisi UU TNI tersebut.
Satya berharap nantinya revisi UU TNI akan dapat tetap dilakukan. Dengan begitu pembahasan mendalam dapat dilakukan. Tidak hanya oleh pemerintah dan anggota dewan tetapi juga melibatkan banyak pihak seperti ahli dan publik.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi, mengatakan aturan mengenai jabatan fungsional TNI dibutuhkan salah satunya agar prajurit TNI bisa lebih meningkatkan keahliannya dan berperan di jabatan dan mendapat tunjangan fungsional, tidak hanya di struktural.
Dengan adanya perpres tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan TNI. "Jadi tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit yang menduduki jabatan fungsional TNI," ujar Sisriadi. (OL-7)
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Sri mengatakan saat ini ada 97.734 dosen penerima tukin. Dia mengaku saat ini sedang dalam penghitungan dan pendataan lebih detail.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved