Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PARTAI Gerindra memastikan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno tidak akan melakukan langkah hukum lanjutan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni lalu. Prabowo dikatakan telah menerima putusan MK dan menghormatinya sebagai hasil akhir pemilu presiden 2019.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Gerindra, Hendarsam Marantoko, mengatakan Prabowo telah melakukan diskusi dengan tim hukum kubu 02. Diskusi itulah yang membuat Prabowo mantap tidak melakukan langkah lanjutan.
“Pada prinsipnya mungkin ini adalah langkah konstitusional terakhir. Kami melihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa persoalan ini ke tingkat selanjutnya,” ujat Hendarsam, dalam diskusi berjudul 'Peta Politik Pascaputusan MK', di Menteng, Jakarta, Sabtu (29/6).
Hendarsam juga mengatakan Prabowo tidak akan membawa masalah tersebut ke Mahkamah Internasional.
Baca juga: Mahkamah Internasional hanya Urusi Sengketa Antarnegara
Pihaknya menyadari kasus sengketa pemilhan presiden di Indonesia bukan bagian dari ranah kerja Mahkamah Internasional.
“Jadi kami merasa dari tim hukum sudah bulat ini adalah langkah konstitusional terakhir. Prabowo Insya Allah menerima. Selama ini, tim hukum jadi fondasi Pak Prabowo untuk melangkah dari sisi hukum,” ujar Hendarsam.
Hendarsam mengatakan Prabowo juga sangat menghargai proses yang telah selesai berjalan di MK.
Sejak awal memutuskan melakukan gugatan di MK, Prabowo dan Sandiaga memang telah siap dengan segala putusan akhir yang akan didapatkan.
Sebelumnya, MK memtuskan menolak seluruh gugatan pihak Prabowo-Sandiaga. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Jokowi-Amin tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih sesuai hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (OL-2)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Atas tujuan apa sebenarnya Mendagri memutuskan Sumut menjadi pemilik baru empat pulau itu? Adakah agenda tersembunyi baik ekonomi atau politik?
Apakah itu juga pertanda inilah akhir episode 'petualangan' politik Jokowi pascalengser dari kursi kekuasaan yang sebelumnya sarat dengan cawe-cawe?
Akankah ancaman terkini senasib dengan ancaman-ancaman sebelumnya? Bukan janji tapi sekadar basa-basi? Jika benar dia akan merombak kabinet, siapa saja yang bakal diganti?
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Apakah semua ini mengonfirmasi bahwa ada matahari kembar di tampuk kekuasaan? Juga, akankah Prabowo akan mulai berpaling dari Jokowi setelah bertemu Megawati?
Atau, yang dikhawatirkan banyak kalangan, jangan-jangan itu wujud dari koncoisme yang bisa berdampak buruk pada bangsa dan negara?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved