Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PARTAI Gerindra memastikan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno tidak akan melakukan langkah hukum lanjutan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Juni lalu. Prabowo dikatakan telah menerima putusan MK dan menghormatinya sebagai hasil akhir pemilu presiden 2019.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Gerindra, Hendarsam Marantoko, mengatakan Prabowo telah melakukan diskusi dengan tim hukum kubu 02. Diskusi itulah yang membuat Prabowo mantap tidak melakukan langkah lanjutan.
“Pada prinsipnya mungkin ini adalah langkah konstitusional terakhir. Kami melihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa persoalan ini ke tingkat selanjutnya,” ujat Hendarsam, dalam diskusi berjudul 'Peta Politik Pascaputusan MK', di Menteng, Jakarta, Sabtu (29/6).
Hendarsam juga mengatakan Prabowo tidak akan membawa masalah tersebut ke Mahkamah Internasional.
Baca juga: Mahkamah Internasional hanya Urusi Sengketa Antarnegara
Pihaknya menyadari kasus sengketa pemilhan presiden di Indonesia bukan bagian dari ranah kerja Mahkamah Internasional.
“Jadi kami merasa dari tim hukum sudah bulat ini adalah langkah konstitusional terakhir. Prabowo Insya Allah menerima. Selama ini, tim hukum jadi fondasi Pak Prabowo untuk melangkah dari sisi hukum,” ujar Hendarsam.
Hendarsam mengatakan Prabowo juga sangat menghargai proses yang telah selesai berjalan di MK.
Sejak awal memutuskan melakukan gugatan di MK, Prabowo dan Sandiaga memang telah siap dengan segala putusan akhir yang akan didapatkan.
Sebelumnya, MK memtuskan menolak seluruh gugatan pihak Prabowo-Sandiaga. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Jokowi-Amin tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih sesuai hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (OL-2)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
PRESIDEN Prabowo Subianto melantik enam orang sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) dan dua orang wakil tetap RI. Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
Kunjungan Presiden Prabowo ke kediaman Ma'ruf Amin itu dibagikan oleh akun media sosial resmi Presiden RI, sebagaimana telah dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Wamensos Agus Jabo Priyono menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Sebab, Sekolah Rakyat merupakan salah satu program untuk memutus kemiskinan
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan para siswa Sekolah Rakyat agar menghormati orangtua dan guru sebagai pembentukan fondasi karakter bangsa.
KPK resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Noel menyampaikan permintaan maaf pada Presiden Prabowo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved