Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI menuai kontroversi.
"Perpres 37/2019 memperlihatkan kegamangan sipil menempatkan profesionalitas TNI. Walaupun pada kenyataannya TNI punya kemampuan untuk membantu sipil, secara tidak langsung mendegradasi kemampuan sipil," kata pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Bakir Ihsan, saat dihubungi tadi malam.
Dia mengatakan sistem pemerintahan Indonesia menganut supremasi sipil. Karena itu, militer dikembalikan pada fungsi pertahanan setelah sekian lama mencengkram seluruh nadi politik nasional Orde Baru.
Segala bentuk keterlibatan militer, kata dia, dilepaskan dari ranah sipil dan TNI menerima semua itu. Bahkan TNI lebih progresif dengan menarik diri lebih awal dari DPR RI yang seharusnya berlaku mulai 2009, TNI per 2004 sudah mundur. Ini menunjukkan TNI tunduk pada supremasi sipil, tapi ternyata sipil belum sepenuhnya mau menempatkan TNI secara profesional.
Bakir mendesak pemerintah untuk meninjau kembali penerbitan perpres tersebut.
Perpres No 37/2019 tentang Jabatan Fungsional TNI yang ditandatangani Presiden Joko Widodo itu diperoleh Media Indonesia dari laman resmi Sekretariat Kabinet, kemarin (lihat grafik).
Dasar pertimbangan perpres yang diteken di Jakarta pada 12 Juni 2019 itu ialah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Disebutkan pula bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja atau organisasi di tempat penugasan.
Para pejabat fungsional TNI mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja. "Peraturan presiden mulai berlaku pada tanggal diundangkan." Demikian bunyi Pasal 30 Perpres 37/2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 17 Juni 2019.
Sebarkan potensi
Pandangan berbeda disampaikan Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi. Menurutnya, perpres itu memudahkan Panglima TNI untuk menyebarkan seluruh potensi yang dimiliki TNI. "Kenapa? Karena sekarang banyak jabatan yang agak membingungkan atau tidak jelas statusnya antara jabatan fungsional dan struktural," ujar Muradi, kemarin.
Berbekal perpres itu, sambung dia, Panglima TNI dan kepala staf di tiga matra dapat langsung memetakan prajurit potensial untuk menduduki jabatan fungsional.
Menurut dia, sejatinya memang harus ada batasan yang jelas mengenai jabatan struktural yang terkait komando militer ataupun jabatan fungsional, semisal dosen atau widyaiswara. "Namun, dengan perpres, sekarang mau tak mau harus ditegaskan ada karekteristik berbeda antara jabatan fungsional dan struktural," jelasnya.
Ia menambahkan, pemilihan prajurit yang pantas bertugas sebagai pejabat fungsional dan struktural sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan. Pimpinan TNI pun pasti memiliki instrumen untuk melakukan penilaian tersebut.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai bahwa wacana penempatan perwira TNI aktif untuk mengisi sejumlah jabatan di kementerian hanyalah sementara.
"Pilihannya permanen atau tidak melekat di kementerian? Menurut saya tidak, presiden sebagai pimpinan tertinggi atas kekuatan angkatan darat, laut, dan udara melekat di dalamnya pembinaan dan penggunaan kekuatan. Hal itu dalam rangka pembinaan membantu KSAD mencari solusi atas penumpukan jabatan dan perlu dicarikan jabatan sementara," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (8/3). (X-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved