Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera melakukan penyidikan terhadap Ahmad Fanani dalam kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 yang melibatkan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan pihaknya segera melakukan interogasi perdana Ahmad Fahani sebagai tersangka dugaan korupsi dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.
Baca juga: Aksi Massa di MK, BPN: Itu Hak Konstitusional Mereka
"Secepatnya akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).
Meskipun demikian, Argo belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Ahmad Fahani. Sebab, penyidik masih mempersiapkan agenda pemerikaaan tersebut. "Kapan dipanggilnya ya tunggu agenda penyidik," sebutnya
Selain telah menetapkan tersangka terhadap Ahmad Fanani, polisi telah meminta keterangan dari Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Muhammadiyah Putra Batu Bara, mantan Sekretaris Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia Virgo Sulianto Gohardi, mantan Bendahara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia, Fuji Abdurrohman, dan Syahputra serta dari pihak Kemenpora Abdul Latif terkait kasus tersebut. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved