Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perlu Norma Hukum Baru untuk Perjelas Makar

Putri Rosmalia Octaviyani
26/6/2019 14:15
Perlu Norma Hukum Baru untuk Perjelas Makar
Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi(Ist)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi, mengatakan bahwa di Indonesia memang masih ada kerancuan istilah makar. Ke depan, menurutnya, harus ada pembaruan norma hukum untuk memperjelas makna dari kata makar.

"Harus dicantumkan kriteria makar yaitu sebagai perbuatan yang serius, sistematis dan tergorganisasi," ujar Erdianto, dalam Seminar berjudul Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Makar, di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu, (26/6).

Baca juga: KPU Optimistis MK Kuatkan hasil Pilpres 2019

Erdianto mengatakan, pada masa sebelum reformasi makar memang selalu identik dengan adanya upaya fisik. Seperti serangan atau perbuatan langsung untuk merebut kekuasaan atau mendirikan negara sendiri.

Namun, di era saat ini, perkembangan zaman membuat upaya makar juga dapat dilakukan dengan perbuatan non fisik. Salah satunya dengan memanfaatkan penyebaran hoaks.

"Mahkamah Konstitusi juga sebenarnya telah menetapkan bahwa makar bisa diproses hukum meski belum ada tindakan fisik terhadap presiden, upaya merebut wilayah, dan pemerintahan," ujar Erdianto.

Meski begitu, ia mengatakan prinsip kehati-hatian harus tetap digunakan. Pelibatan pakar hukum harus dimaksimalkan untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan makar atau tidak.

"Harus dilihat dan dinilai keseriusan tindakannya, juga apakah sistematis dan terorganisasi," pungkasnya. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya