Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan usulan alasannya mengapa pihaknya memilih tanggal 23 September 2020 sebagai hari pencoblosan untuk Pilkada. Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 6, disebutkan pilkada 2020 dilaksanakan pada September.
"KPU pada prakteknya selama ini pemilu dilaksanakan pada hari Rabu, maka pada bulan September (2020) itu kita cari hari Rabu jatuhnya pada tanggal berapa saja," ujarnya di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (24/6).
Baca juga: KPU Siapkan Peraturan Pilkada 2020
Menurut Arief, pihaknya tidak memilih tanggal yang hanya terdiri satu angka. Alasannya, agar tidak ada persamaan antara nomor urut calon atau partai politik dengan tanggal pencoblosan.
"September 2020 hari Rabu adanya tanggal 2, itu kita enggak akan kita pakai. Lalu ada tanggal 9, itu juga enggak. Adanya tanggal 16 dan 23. Nah Setelah kita rembuk, kita ambil 23. Jadi pertimbangan teknis saja," jelas Arief.
"Kemudian, kita juga minta laporan teman-teman (KPU) daerah ada atau enggak hari keagamaan atau hari penting di daerah tersebut. Sepertinya, enggak ada yang punya kegiatan yang mengganggu Pilkada," tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved