Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PENGGUNAAN Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum diharapkan kembali digunakan pada pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.
Hal itu terungkap dalam jajak pendapat uji publik soal rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada 2020. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, banyak masyarakat yang mengakses Situng dalam Pemilu 2019 untuk mengetahui haisl sementara Pemilu.
"Tadi ada catatan (saat uji publik) soal penggunaan Situng. Mereka (perwakilan parpol) beranggapan kedepan kinerjanya harus diperbaiki. Mudah-mudahan ini bisa jadi informasi yang akurat, yang akuntabel bagi masyarakat," ujar Arief usai pemaparan uji publik, di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (24/6).
Baca juga : KPU: Pilkada 2020 akan Digelar 23 September
Lebih lanjut, Arief mengatakan pihaknya sudah menggunakan Situng saat Pilkada sebelumnya, yakni pada 2017. Saat ini pihaknya mengusahakan agar Situng dapat bekerja secara maksimal dan nantinya bisa digunakan di 270 daerah yang akan menggelar Pilkada 2020.
"Nanti kita tinggal menyesuaikan (penggunaan Situng) di masing-masing kabupaten (untuk Pilkada 2020). Itu kan jumlah TPS nya berbeda-beda , jumlah desa, kelurahan kecamatan berbeda. Tinggal penggunaanya sesuai kondisi real dimasing-masing masing daerah," kata Arief.
Dalam uji publik, politikus Partai NasDem, I Gusti Putu Artha mengatakan penggunaan Situng perlu diimplementasi agar bisa membandingkan hasil pemilu dengan real count Pilkada.
"Situng sebaiknya bisa diakses oleh banyak orang di daerah. Situng ini diharapkan bisa (diterapkan) di 270 daerah meski sesulit apapun keadaanya. Ini demi menjaga asas transparansi. Kalau ini diadopsi bisa jadi sangat menarik," tandas Putu. (Ol-7)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved