Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGUNAAN Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum diharapkan kembali digunakan pada pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.
Hal itu terungkap dalam jajak pendapat uji publik soal rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada 2020. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, banyak masyarakat yang mengakses Situng dalam Pemilu 2019 untuk mengetahui haisl sementara Pemilu.
"Tadi ada catatan (saat uji publik) soal penggunaan Situng. Mereka (perwakilan parpol) beranggapan kedepan kinerjanya harus diperbaiki. Mudah-mudahan ini bisa jadi informasi yang akurat, yang akuntabel bagi masyarakat," ujar Arief usai pemaparan uji publik, di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (24/6).
Baca juga : KPU: Pilkada 2020 akan Digelar 23 September
Lebih lanjut, Arief mengatakan pihaknya sudah menggunakan Situng saat Pilkada sebelumnya, yakni pada 2017. Saat ini pihaknya mengusahakan agar Situng dapat bekerja secara maksimal dan nantinya bisa digunakan di 270 daerah yang akan menggelar Pilkada 2020.
"Nanti kita tinggal menyesuaikan (penggunaan Situng) di masing-masing kabupaten (untuk Pilkada 2020). Itu kan jumlah TPS nya berbeda-beda , jumlah desa, kelurahan kecamatan berbeda. Tinggal penggunaanya sesuai kondisi real dimasing-masing masing daerah," kata Arief.
Dalam uji publik, politikus Partai NasDem, I Gusti Putu Artha mengatakan penggunaan Situng perlu diimplementasi agar bisa membandingkan hasil pemilu dengan real count Pilkada.
"Situng sebaiknya bisa diakses oleh banyak orang di daerah. Situng ini diharapkan bisa (diterapkan) di 270 daerah meski sesulit apapun keadaanya. Ini demi menjaga asas transparansi. Kalau ini diadopsi bisa jadi sangat menarik," tandas Putu. (Ol-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved