Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel capim KPK) Yenti Ganarsih menyatakan hingga saat ini sebanyak 27 orang sudah mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
"Sudah 27 orang dari macam-macam unsur, dosen, swasta, pensiunan polisi, pensiunan jaksa dan PNS (pegawai negeri sipil)," kata Yenti saat dikonfirmasi, Senin (24/6).
Yenti juga mengungkapkan peserta yang telah mendaftar itu didominasi dari luar Jakarta. Prasangkanya, aksi jemput bola yang dilakukan oleh tim pansel terbilang berhasil.
"Tadi saya sempat ke kantor Sekretariat Pansel saya lihat begitu, bahkan tadi ada dua orang dari Surabaya," ujar Yenti.
Namun, Ia tidak tahu persis secara detail nama-nama para peserta. Ia juga menegaskan dari 27 nama yang telah mendaftar tersebut tidak termasuk sembilan nama Pati (Perwira Tinggi) Kepolisian seperti yang sebelumnya diberitakan media massa.
"Yang jelas sembilan nama jenderal yang diberitakan belum ada yang daftar, demikian juga Jaksa aktif, belum ada," pungkas Yenti.
Baca juga: 22 Orang Sudah Mendaftar jadi Capim KPK
Sebelumnya, setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Senin (17/6) lalu, pansel diberikan keleluasaan memilih Capim KPK terbaik dari unsur manapun.
Pihak yang memiliki keinginan mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensesneg Gedung 1 lantai 2 Jln Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat [email protected].
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh calon berdasarkan Pasal 29 UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di antaranya warga negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
Syarat lainnya, memiliki umur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik.
Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved