Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kubu Prabowo Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM

Candra Yuri Nuralam
23/6/2019 21:00
Kubu Prabowo Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM
Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti (tengah) didampingi Ketua KODE Inisitif Veri Junaidi (kiri)(MI/Susanto)

DIREKTUR  Eksekutif Kode Inisiatif Very Junaedi menilai kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan yang terstruktur, sitematif, dan masif (TSM) dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Bukti yang dimiliki kubu Prabowo-Sandiaga dinilai berbelit.
 
"Kalau pelanggaran biasa yang ditangani oleh Bawaslu, cukup dibuktikan oleh satu kejadian. Tetapi TSM itu berbeda, perlu dibuktikan dengan mencari tahu apakah ada satu keterkaitan satu kejadian dengan kejadian lainnya, dari satu dalil dan dalil lainnya," kata Verry di Upnormal Coffe, Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 23 Juni 2019.
 
Verry menjelaskan dugaan kecurangan TSM membutuhkan pembuktian seraca mendalam. Seluruh fakta harus digali secara investigatif sehingga mendapatkan bukti kuat.
 
Fakta yang ditemukan juga tidak bisa dipaparkan secara acak. Seluruh fakta yang ada dalam dugaan kecurangan TSM harus berkesinambungan.
 
"TSM itu adalah kejadian berkesinambungan dari kejadian yang terpisah-pisah tetapi kalau dibaca utuh maka ada benang merah bahwa semuanya berkesinambungan dan direncanakan," ujar Verry.
 
Salah satu fakta 'receh' yang digugat kubu Prabowo adalah dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral. Kubu Prabowo sempat membawa nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang dinilai curang dengan memerintahkan ASN menyosialisasikan program kerja Jokowi selama periode pertama.
 
Menurut Verry, hal tersebut tidak bisa disebut kecurangan pemilu. Jika memang bersalah, Mendagri lebih cocok melanggar etika sebagai pejabat negara ketimbang pelanggaran pemilu.
 
"Pernyataan Mendagri itu cukup ditanya apakah benar dia melakukan itu, apakah itu termasuk pidana? itu cukup dibuktikan dari satu kejadian," pungkas Verry.(medcom/OL-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya