Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai kubu Prabowo-Sandi gagal menghadirkan saksi yang mampu meyakinkan sembilan hakim konstitusi untuk mengabulkan permohonan yang telah diajukan. Maka dari itu, ia memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi.
"Saya lihat pemilihan saksinya belum maksimal, dan kemudian ternyata ada yang terdakwa juga berbohong kepada hakim dengan izinnya. Hakim itu menyusun puzzle. Jadi misalnya, puzzle-nya beberapa kurang jelas, mereka tidak akan teryakinkan," kata Bivitri dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).
Baca juga: Bukti tidak Kuat, Permohonan Prabowo-Sandi akan Ditolak MK
Selain itu, Bivitri mencermati kubu Prabowo-Sandi tidak fokus dalam membedah permasalahan perselisihan suara C1 plano yang didalilkan. Bivitri menilai saksi yang dihadirkan justru banyak membahas soal kerentanan situng dan permintaan audit forensik IT KPU.
Bivitri mengatakan hal yang dibahas oleh saksi kubu Prabowo-Sandi justru bukanlah hal yang menjadi acuan dalam menghitung perolehan suara sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ada beberapa saksi yang kurang strategis. Banyak yang fokus di situng, pemohon banyak membuktikan situng penuh kecurangan dan sebagainya. Padahal, sudah dikatakan betul bahkan diklarifikasi hakim sendiri bahwa situng bukan penetapan hasil pemilu karena penetapan itu berdasarkan penghitungan manual berjenjang bukan situng," kata Bivitri. (Faj/A-5)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved