Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai kubu Prabowo-Sandi gagal menghadirkan saksi yang mampu meyakinkan sembilan hakim konstitusi untuk mengabulkan permohonan yang telah diajukan. Maka dari itu, ia memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi.
"Saya lihat pemilihan saksinya belum maksimal, dan kemudian ternyata ada yang terdakwa juga berbohong kepada hakim dengan izinnya. Hakim itu menyusun puzzle. Jadi misalnya, puzzle-nya beberapa kurang jelas, mereka tidak akan teryakinkan," kata Bivitri dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).
Baca juga: Bukti tidak Kuat, Permohonan Prabowo-Sandi akan Ditolak MK
Selain itu, Bivitri mencermati kubu Prabowo-Sandi tidak fokus dalam membedah permasalahan perselisihan suara C1 plano yang didalilkan. Bivitri menilai saksi yang dihadirkan justru banyak membahas soal kerentanan situng dan permintaan audit forensik IT KPU.
Bivitri mengatakan hal yang dibahas oleh saksi kubu Prabowo-Sandi justru bukanlah hal yang menjadi acuan dalam menghitung perolehan suara sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ada beberapa saksi yang kurang strategis. Banyak yang fokus di situng, pemohon banyak membuktikan situng penuh kecurangan dan sebagainya. Padahal, sudah dikatakan betul bahkan diklarifikasi hakim sendiri bahwa situng bukan penetapan hasil pemilu karena penetapan itu berdasarkan penghitungan manual berjenjang bukan situng," kata Bivitri. (Faj/A-5)
Pemerintah tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan bagi anggota Polri aktif sebagai solusi transisi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved