Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sofyan Jacob Sakit, Polisi Hentikan Pemeriksaan

Ferdian Ananda Majni
18/6/2019 07:05
Sofyan Jacob Sakit, Polisi Hentikan Pemeriksaan
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob.(Medcom/Siti Yona Hukmana. )

PEMERIKSAAN terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob terkait kasus dugaan makar dan juga penyebaran berita hoaks dihentikan. Pemeriksaan yang berlangsung hingga Selasa (18/6) dini hari itu dihentikan karena kondisi kesehatan Sofyan Jacob menurun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan tidak dilanjutkan setelah penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan hingga dini hari.

"Penyidik sudah memberikan beberapa pertanyaan kepada yang bersangkutan. Tetapi pemeriksaan hari ini belum selesai, belum tuntas karena Pak Sofyan Jacob kondisi kesehatannya menurun," kata Argo di Mapolda di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/6).

Argo menambahkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya nantinya akan melanjutkan pemeriksaan Sofyan Jacob pada agenda panggilan berikutnya.

"Ini nanti penyidik akan kembali memeriksa saat kondisi (Sofyan Jacob) membaik," sebutnya.

Baca juga: Akhiri Drama Sakit, Sofyan Jacob Bersedia Diperiksa Penyidik

Oleh karena itu, sejauh ini, pihaknya telah mempersilahkan Sofyan Jacob beristirahat dan kembali ke kediamannya.

Kata Argo, ia belum mengetahui kapan penyidik akan mengagendakan ulang pemeriksaan tersebut.

"Nanti dari penyidik yang akan melakukan komunikasi (agenda pemeriksaan) lebih lanjut," paparnya.

Dilaporkan meski telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (17/6), Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol (Purn) Sofyan Jacob belum bersedia diperiksa karena alasan kurang sehat dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani, mengatakan kliennya bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan kedua penyidik.

Namun, Sofyan Jacob memang dalam kondisi kurang sehat sehingga harus membawa surat keterangan kondisi kesehatan.

“Kondisi hari ini dia tidak sehat betul, karena ada surat keterangan (kesehatan). Tidak hanya sakit gigi, tapi juga diabetes dan gangguan saluran jantung," kata Yani di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6).

Untuk memastikan kebenaran pengakuan Sofyan Jacob, kata Yani, penyidik juga memanggil tim medis untuk mengecek kondisi kesehatan, baik pemeriksaan diabetes, jantung, dan denyut nadinya.

"Berdasarkan denyut jantung dan nadi, menurut keterangan yang ada di sini (Polda Metro), Pak Sofyan masih dianggap sehat dan masih bisa lanjutkan pemeriksaan," terangnya.

Namun, Sofyan Jacob tetap bersikeras tidak bersedia diperiksa dengan alasan kondisi kesehatan yang kurang baik berdasarkan surat keterangan yang dibawanya.

Oleh karena itu, karena adanya perbedaan hasil dari dokter pemeriksaan belum dilanjutkan.

"Belum tahu kita kelanjutannya apakah nanti akan dipanggil lagi doktet yang lebih khusus, lebih spesialis karena ini menyangkut penyakit dalam , tentunya memang harus disediakan dokter khsusus," terangnya.

Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Irjen (Purn) Sofyan Jacob terkait kasus makar pada Senin (17/6). Dia diketahui tidak hadir pada agenda pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (10/6) lalu.

Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2019. Awalnya, status saksi dinaikkan menjadi tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara oleh penyidik.

Kasus itu, disebut Argo, merupakan kasus limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Bahkan terdapat bukti kuat Sofyan Jacob diduga telah berbuat makar dalam sebuah video.

"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," paparnya.

Sofyan Jacob dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri. Argo mengatakan pelapor Sofyan sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen.

Sofyan Jacob dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya