Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani.
Dhani dinilai terbukti bersalah membagikan dokumen yang bermuatan penghinaan lewat ujaran 'idiot' yang dikatakan Dhani saat berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
"Terbukti secara sah bersalah mendistribusikan atau mentransmisikan video yang memiliki unsur pencemaran nama baik sehingga bisa diakses oleh khalayak," ujar ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan vonis terhadap Dhani dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (11/6).
Vonis atas Dhani itu diketahui lebih rendah dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dhani dengan pidana kurungan kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang penuntutan yang berlangsung pada 23 April lalu, Jaksa menyatakan Dhani memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan yaitu unsur secara sengaja dan tanpa hak menyebut para pendemo idiot dalam vlognya.
Baca juga: Dhani Ajukan Pledoi di Sidang Berikutnya
Dalam kasus itu, Jaksa menyatakan Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Koalisi Bela NKRI kemudian melaporkan Dhani ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Dalam hal ini pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (OL-2)
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar aturan tahapan pemilu, tapi tidak diberikan sanksi
Perkiraan itu dilandasi dengan pemulihan ekonomi nasional yang terus berlanjut dan membaik di triwulan IV.
MUSISI Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono melaporkan anggota DPR yang juga musisi Ahmad Dhani. Ahmad Dhani mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka
Ia menyayangkan usulan seperti ini terlontar dari seorang anggota legislatif yang memiliki pengaruh dan posisi yang penting di Indonesia.
"Apalagi pernyataan ini dilanjutkan dengan menyebutkan bahwa jika pemain sepak bola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan,"
Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian yang diunggahnya melalui media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved