Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Thomas Harming Suwarta
11/6/2019 13:35
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
Ahmad Dhani (berkemeja putih)(ANTARA/Didik Suhartono)

MAJELIS Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani.

Dhani dinilai terbukti bersalah membagikan dokumen yang bermuatan penghinaan lewat ujaran 'idiot' yang dikatakan Dhani saat berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

"Terbukti secara sah bersalah mendistribusikan atau mentransmisikan video yang memiliki unsur pencemaran nama baik sehingga bisa diakses oleh khalayak," ujar ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan vonis terhadap Dhani dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (11/6).

Vonis atas Dhani itu diketahui lebih rendah dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dhani dengan pidana kurungan kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang penuntutan yang berlangsung pada 23 April lalu, Jaksa menyatakan Dhani memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan yaitu unsur secara sengaja dan tanpa hak menyebut para pendemo idiot dalam vlognya.

Baca juga: Dhani Ajukan Pledoi di Sidang Berikutnya

Dalam kasus itu, Jaksa menyatakan Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Koalisi Bela NKRI kemudian melaporkan Dhani ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Dalam hal ini pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya