Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MAJELIS Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani.
Dhani dinilai terbukti bersalah membagikan dokumen yang bermuatan penghinaan lewat ujaran 'idiot' yang dikatakan Dhani saat berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
"Terbukti secara sah bersalah mendistribusikan atau mentransmisikan video yang memiliki unsur pencemaran nama baik sehingga bisa diakses oleh khalayak," ujar ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono saat membacakan vonis terhadap Dhani dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (11/6).
Vonis atas Dhani itu diketahui lebih rendah dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dhani dengan pidana kurungan kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang penuntutan yang berlangsung pada 23 April lalu, Jaksa menyatakan Dhani memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan yaitu unsur secara sengaja dan tanpa hak menyebut para pendemo idiot dalam vlognya.
Baca juga: Dhani Ajukan Pledoi di Sidang Berikutnya
Dalam kasus itu, Jaksa menyatakan Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Koalisi Bela NKRI kemudian melaporkan Dhani ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Dalam hal ini pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (OL-2)
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
MUSISI Ahmad Dhani mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.
MUSISI Ahmad Dhani sekaligus mantan suami Maia Estianty kembali mencuri perhatian publik karena mengunggah ulang video kompilasi ghibah dan fitnah Maia Estianty.
Sikap Ahmad Dhani yang membuat video tuduhan ghibah terhadap Maia Estianty dinilai tidak pantas sebagai anggiota dewan. Netizen kecewa pajak dipakai untuk menggaji Dhani.
"SAHHH!! @Alghazali @alyssadaguise. Semoga sakinah, mawadah, warahmah dan diberikan keturunan yang sholeh & sholehah! aamiin yra,"
Para saksi yang terdiri dari CEO Media Group Mirdal Akib dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun mengesahkan ijab kabul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved