Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menjadwalkan pemeriksaan ketiga untuk mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Mochammad Sofyan Jacob. Ia akan dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan makar pekan depan.
"Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin (17/6)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (11/6).
Sofyan tidak bisa menghadiri panggilan kedua pada Senin (10/6) pukul 10.00 WIB. Pasalnya, ia tengah sakit.
Padahal, agenda itu merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa sebagai saksi pada Mei lalu.
Atas ketidakhadiran itu, ia meminta penyidik menjadwalkan ulang. Permohonan jadwal ulang disampaikannya ke polisi melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Yani.
"Ya, hari ini, Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," beber Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Senin (10/6).
Baca juga: Mantan Kapolda Tersangka Makar
Ahmad Yani mengaku mengajukan permohonan penjadwalan ulang untuk memeriksa kliennya pekan depan. Jika sudah ada jadwal ulang, ia siap hadir bersama Sofyan.
"Kami siap hadirkan Pak Soyfan Jacob," tutur dia.
Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/5). Status saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara.
Bukti kuat Sofyan diduga telah berbuat makar terdapat pada sebuah video.
"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Argo.
Sofyan dilaporkan seseorang di Bareskrim Mabes Polri. Argo mengatakan pelapor Sofyan sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Kemudian, laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved