Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Sanksi Tegas terhadap Aparat tidak Netral

Putri Rosmalia Octaviyani
11/6/2019 10:10
Sanksi Tegas terhadap Aparat tidak Netral
Ketua DPR Bambang Soesatyo.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

KETUA DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta Komisi ASN menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti tak netral. Sanksi dianggap perlu diberikan karena mereka telah melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. “Itu guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali pada pemilu berikutnya,” ujar Bamsoet, dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 1.096 pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam Pemilu 2019. Dari temuan tersebut, sebanyak 162 kasus merupakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU atau Bawaslu.

Lebih lanjut Bamsoet mendorong Komisi ASN untuk menggiatkan sosiali­sasi mengenai kegiatan atau tindakan yang termasuk pelanggaran netralitas ASN. Selain itu, Komisi ASN juga diminta untuk melakukan peningkatan dan pengetatan pengawasan. “Untuk mencegah birokrasi tercemar dengan ketidaknetralan ASN,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional untuk tidak menggerakkan dan mengarahkan ASN kepada keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu. Baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye, serta agar dapat menjaga netralitas di setiap perhelatan pemilu.

Data Bawaslu menyebutkan bahwa hingga 28 April 2019, terdapat 227 kasus pelanggaran netralitas pemilu oleh ASN yang tersebar di 24 provinsi. Provinsi dengan pelanggaran terbanyak, yakni Jawa Tengah (43), Jawa Barat (33), dan Sulawesi Selatan (29). Bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN di antaranya mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg), tetapi belum mengundurkan diri sebagai ASN. Selain itu, juga melakukan tindakan yang menguntungkan peserta atau calon secara langsung atau di media sosial.

Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 5/2014 Pasal 2 huruf f tentang ASN disebutkan asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Salah satunya berdasarkan asas netralitas. Sementara itu, dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Pemilu disebutkan, selain ASN, pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Pasal 494 UU No 7/2017 menyebutkan, jika pihak-pihak tersebut tetap ikut serta dalam kampanye, akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (Pro/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya