Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KETUA DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta Komisi ASN menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti tak netral. Sanksi dianggap perlu diberikan karena mereka telah melanggar ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. “Itu guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali pada pemilu berikutnya,” ujar Bamsoet, dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 1.096 pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam Pemilu 2019. Dari temuan tersebut, sebanyak 162 kasus merupakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU atau Bawaslu.
Lebih lanjut Bamsoet mendorong Komisi ASN untuk menggiatkan sosialisasi mengenai kegiatan atau tindakan yang termasuk pelanggaran netralitas ASN. Selain itu, Komisi ASN juga diminta untuk melakukan peningkatan dan pengetatan pengawasan. “Untuk mencegah birokrasi tercemar dengan ketidaknetralan ASN,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional untuk tidak menggerakkan dan mengarahkan ASN kepada keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu. Baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye, serta agar dapat menjaga netralitas di setiap perhelatan pemilu.
Data Bawaslu menyebutkan bahwa hingga 28 April 2019, terdapat 227 kasus pelanggaran netralitas pemilu oleh ASN yang tersebar di 24 provinsi. Provinsi dengan pelanggaran terbanyak, yakni Jawa Tengah (43), Jawa Barat (33), dan Sulawesi Selatan (29). Bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN di antaranya mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg), tetapi belum mengundurkan diri sebagai ASN. Selain itu, juga melakukan tindakan yang menguntungkan peserta atau calon secara langsung atau di media sosial.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 5/2014 Pasal 2 huruf f tentang ASN disebutkan asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Salah satunya berdasarkan asas netralitas. Sementara itu, dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Pemilu disebutkan, selain ASN, pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Pasal 494 UU No 7/2017 menyebutkan, jika pihak-pihak tersebut tetap ikut serta dalam kampanye, akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (Pro/P-4)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved