Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wajar Bila KPK Menolak Sidak Ombudsman

M Ilham Ramadhan Avisena
09/6/2019 19:55
Wajar Bila KPK Menolak Sidak Ombudsman
Logo KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta(MI/Rommy)

PENGAMAT hukum tata negara dari Universitas Atmajaya, Yogyakarta, Riawan Tjandra menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki independensi penuh secara struktural, fungsional, dan organisasional yang seharusnya tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain.

Hal itu dinyatakan terkait dengan penolakkan sidak yang dilakukan Ombudsman RI (ORI) oleh KPK pada Jumat, (7/6). Menurutnya, tumpang tindih kewenangan antarlembaga memang menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pascareformasi.

"Menurut saya perlu ada payung hukum, sehingga interaksi organisasi maupun interaksi fungsional dengan lembaga lain tidak mengganggu independensi lembaga tersebut. Ketika suatu lembaga lain bisa mengintervensi atas dasar undang undangnya sendiri pada lembaga yang lain, itu menurut saya akan berpotensi disalahgunakan untuk politik," ujar Riawan kepada Media Indonesia melalui saluran telepon, Minggu (9/6).

Kehati-hatian KPK, kata Riawan, memang merupakan hal yang mutlak perlu dilakukan. Pasalnya, ada beberapa pokok di wilayah KPK yang tidak semestinya dijamah oleh pihak mana pun.

"Dulu misalnya, BPK merasa punya otoritas untuk melakukan audit kepada KPK, ternyata dia sampai mewawancarai saksi segala. Ini sebuah mekanisme kerja macam apa? Karena kemudian hal-hal yang masih dalam ranah pro justisia penyidikan KPK yang sifatnya rahasia bisa diungkap oleh lembaga lain begitu saja, yang bukan tidak mungkin berpotensi disalahgunakan oleh pihak eksternal," terang Riawan. (P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Hillarius
Berita Lainnya