Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Eks Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin Dapat Remisi ke 14 Kali

Aditya Prakasa
05/6/2019 11:40
Eks Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin Dapat Remisi ke 14 Kali
Muhammad Nazaruddin.(MI/ADAM DWI)

TERPIDANA korupsi yang merupakan eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, kembali mendapat remisi Lebaran tahun ini. Nazaruddin mendapatkan remisi yang ke 14 kali selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas I Bandung, Jawa Barat.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Tejo Harwanto mengatakan, Nazaruddin merupakan naradapidana korupsi terpopuler yang mendapatkan remisi. Sementara narapidana korupsi populer lainnya tidak diberikan remisi.

Baca juga: Hari Pertama Lebaran 2019, Rumah Tahanan KPK Ramai Pengunjung

"Yang terkenal kasus korupsi, hanya Nazaruddin saja, yang lainnya enggak. Nazaruddin dapat remisi dua bulan," kata Tejo di Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu (5/6).

Hakim telah memvonis Nazaruddin dengan hukuman penjara akumulasi 13 tahun di Lapas Sukamiskin. Nazaruddin pun telah mendapatkan beberapa kali remisi selama dia ditahan.
 
"Ini tahun ke tujuh Nazaruddin mendapatkan remisi. Kalau dikalikan berarti sudah 14 kali remisi, karena setahun dapat dua kali remisi," jelas Tejo.
 
Tejo mengungkap, Nazaruddin kerap pulang pergi rumah sakit-lapas karena penyakit yang dideritanya. Saat ini, Nazaruddin tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Santosa Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Nazaruddin Sebut Fahri Hamzah Terlibat Kasus Korupsi
 
"Lagi sakit di RS Santosa Bogor. Jadi pascaoperasi kemarin ada masalah terus kita bawa, emergency. Sudah ada lima hari, sakit ginjal, ada semacam batu ginjal," tandasnya. (Medcom/OL-6)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya