Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KEPOLISIAN menangkap seorang pria yang diduga sebagai penyebar kabar bohong alias hoaks penyerangan masjid di Petamburan, Jakarta terkait kerusuhan 22 Mei lalu.
Berdasarkan hasil intrograsi sementara yang dilakukan pihak kepolisian, foto masjid yang tersebar dan disebut pelaku diserang saat aksi 22 Mei lalu itu ternyata bukan di Indonesia melainkan di Sri Lanka.
Baca juga: Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian, 2 Pemuda Diringkus Polisi
"Dari hasil interogasi sementara, pelaku mem-posting foto masjid tersebut bukanlah foto masjid yang ada di Indonesia melainkan foto masjid yang ada di negara Sri Lanka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (3/6).
Dikatakannya, pria bernama Fitriadin itu diduga menyebar berita bohong tersebut lewat akun Facebook Adi Bima yang dikelolanya. Perbuatan tersebut diduga dilakukannya lantaran emosi akibat kerusuhan pada 21-22 mei lalu.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka atas inisiatif sendiri dikarenakan yang bersangkutan adalah pendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden serta terbakar emosi akibat kejadian kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019," terang Dedi.
Dapat diketahui, penangkapan pria tersebut telah dilakukan penyidik Subdit 2 unit III Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (30/5) sekitar pukul 12.30 WIB di Lenteng Agung. Polisi menyita satu unit ponsel dan dua buah sim card.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Tersangka Kasus Hoaks Aksi Mei
Saat ini, Fitriadin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU 1/1946 dan/atau pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun serta dengan maksimal Rp1 miliar.
"Tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved