Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KEINGINAN menggelar referendum Aceh kembali disuarakan. Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf (Mualem).
Hal tersebut disampaikan Mualem dalam sambutannya pada peringatan sembilan tahun wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5).
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Dapil Aceh, Muslim Ayub, menegaskan referendum tidak dibutuhkan oleh Aceh. Selain itu, referendum juga tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Aceh itu sudah sangat sejahtera. dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) itu ya, 2% untuk Aceh. Coba bayangkan APB Aceh (Anggaran Pendapatan Belanja) Aceh itu setiap tahun itu mencapai Rp16 triliun atau Rp15 triliun. Dibanding dengan Sumatera Utara, Riau, Palembang, Kalimantan, Aceh itu luar biasa, apa yang dicari untuk referendum?" ujar Muslim, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (31/5).
Baca juga : Pemerintah Perkuat Ketenagalistrikan di Aceh
Muslim mengatakan, kalaupun ingin agar dilakukan referendum, sebaiknya dilakukan jajak pendapat dengan seluruh masyarakat Indonesia. Bukan atas permintaan masyarakat Aceh semata.
"Kita kasih jajak pendapat, bagaimana, bukan Aceh yang meminta referendum, tapi kita berikan ke masyarakat Indonesia apakah cocok rakyat Aceh itu untuk referendum, apakah cocok Aceh itu lepas dari Republik Indonesia," ujar Muslim.
Muslim juga mengatakan bahwa pernyataan Mualem untuk referendum tidak bisa disimpulkan mewakili masyarakat Aceh secara umum. Itu menrutnya hanya berupa pendapat pribadi dan mewakili kepentingan kelompoknya saja.
"Aceh itu kan bukan mereka saja, aceh itu berbagai suku, ada 17 suku di Aceh. Itu hak pribadinya mengatakan referendum. Bagi kita tidak menginginkan itu," ujar Muslim.
Ia mengatakan dibandingkan dengan menyuarakan referendum, bila memang ada hal atau aturan yang belum sempurna terkait Aceh lebih baik didiskusikan untuk diperbaiki.
"Kalau memang ada pasal-pasal yang belum kita implementasikan, kita duduk kita bicarakan, kita minta kepada pemerintah pusat misalnya persoalan ekonomi kerakyatan, dan lain-lain. Di UU pemerintah Aceh itu sebenarnya kalau kita laksanakan itu, sebenarnya Aceh itu sangat-sangat sejahtera, tapi banyak UU itu yang dikebiri oleh pemerintah pusat, itu yang kita luruskan, bukan kita minta referendum," ujar Muslim. (OL-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved