Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Seleksi Hakim Agung, Komisi III akan Berdialog dengan KY

Putri Rosmalia Octaviyani
30/5/2019 17:40
Soal Seleksi Hakim Agung, Komisi III akan Berdialog dengan KY
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi(. MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi mengatakan Komisi III tidak keberatan dengan masukan masyarakat agar ada komunikasi dan dialog yang lebih intensif antara Komisi III DPR dengan Komisi Yudisial (KY). Dialog dianggap hal positif untuk bisa membangun kesamaan persepsi antara DPR dan KY dalam proses seleksi calon hakim agung.

"Saya rasa itu usul yang baik dan bisa dilaksanakan," ujar Taufiqulhadi, ketika dihubungi, Kamis (30/5).

Baca juga: Amerika BerSATU Beri Tanda Kasih Kepada Para Pahlawan Demokrasi

Ia mengatakan dialog sangat terbuka dilakukan, baik dalam pertemuan resmi atau pertemuan-pertemuan informal. Dengan begitu, kesamaan cara pandang dapat lebih terbangun.

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i, berharap akan segera ada calon hakim agung baru yang direkomendasikan KY kepada DPR. Namun, ia berharap calon hakim agung baru kelak dapat lebih baik dan lebih berintegritas.

"Selain soal kemampuan dan pengalaman. Salah satu yang harus jadi fokus adalah persoalan integritas," tandasnya.

Komisi III DPR telah menyelesaikan seleksi calon hakim agung yang diajukan KY. Beberapa hal yang lebih berhubungan dengan integritas calon dianggap jadi pertimbangan utama keputusan penolakan seluruh calon. Hal itu menjadi masukan bagi KY dalam melakukan seleksi hakim agung ke depan.

Sementara itu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fichiadi Azhari, mengatakan bahwa penolakan seluruh hakim agung terjadi akibat adanya perbedaan pertimbangan penilaian antara KY dan DPR. Komisi Yudisial menekankan aspek kompetensi dan integritas dalam proses seleksi, sedangkan DPR sebagai lembaga politik memiliki pertimbangan lain.

"Kami tidak bisa memengaruhi keputusan DPR. Namun, proses seleksi yang kami lakukan sudah cukup ketat," ujar Aidul.

Baca juga: Oknum ASN Korupsi Bibit Sawit

Sebelumnya, pakar hukum Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, mengatakan bahwa memang sulit untuk menemukan sosok hakim agung. Perbedaan persepsi dan penilaian dalam poses tahapan seleksi di Komisi Yudisial (KY) dan DPR kerap jadi kendala utama.

Bivitri menyarankan agar DPR dan KY bisa lebih banyak melakukan dialog yang lebih intensif. Mereka diharapkan bisa saling menjabarkan tahapan yang mereka buat dalam seleksi calon hakim. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya