Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Dinilai Langgar Aturannya Sendiri, Menkumham Digugat

Selamat Saragih
28/5/2019 18:50
Dinilai Langgar Aturannya Sendiri, Menkumham Digugat
Suasana persidangan di PTUN(MI/Selamat Saragih)

MENTERI Hukum dan Hak asasi Manusia (MenhukHam) RI dinilai melanggar SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.06-0003792 tertanggal 2 februari 2019 perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data yayasan Dwijendra.

Demikian gugatan perkara Nomor. 84/G/2019/PTUN Jakarta, antara Made Sumitra chandra Jaya sebagai penggugat, melawan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia RI selaku tergugat.

Sidang perdana yang dibuka untuk umum digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (27/5), Majelis Hakim Diketuai Baiq Yuliani.

“Karena persidangan pembacaan gugatan dianggap sudah selesai, maka sidang dilanjutkan pada hari 12 juni 2019 dengan agenda jawaban dari tergugat," ucap Baiq yuliani.

“Yang mulia sebelum sidang ini ditutup saya minta agar permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa segera dikabulkan mengingat surat keputusan tersebut tidak menyangkut kepentingan umum,” pinta Widodo Iswantoro kuasa hukum penggugat.

Baiq Yuliani menjawab bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan penundaan yang penggugat mohonkan.

Usai sidang, kepada wartawan Widodo Iswantoro dan Made Sumitra Chandra Jaya mengungkapkan perkara ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri Denpasar dan belum di putus.

Baca juga : Tidak Ada Amdal, PTUN Kupang Batalkan Izin Tambak Garam

Ada empat (4) surat dari KemenkumHAM yang menyatakan bahwa pergantian pengurus yayasan Dwijendra baru dapat dilakukan dan di pertimbangkan apabila sudah ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

“Tetapi belum ada keputusan dari pengadilan, menteri sudah mengeluarkan keputusan menerima pendaftaran pergantian pengurus, jadi menterinya sendiri yang mengingkari 4 surat terdahulu," ungkap Made Sumitra.

Sementara di dalam suatu yayasan, jelas Made, jika ada sengketa di pengadilan, ada peraturan yang mengatakan dilarang ada pergantian pengurus sebelum adanya putusan dari pengadilan.

"Lihat Peraturan Pemerintah (permen) Nomor. 28 Tahun 2016 tentang tata cara pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum yayasan dan perkumpulan, tegas Made.

Kuasa hukum penggugat Widodo Iswantoro menambahkan, jelas tergugat (Kemenkumham) melanggar permen dan surat dari dirjen AHU sendiri yang mengatakan, belum bisa di buka blokir sebelum ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht).

“Walaupun mereka mengadakan rapat-rapat tetap saja melanggar anggaran dasar dan melanggar prosedur, inikan perkaranya dalam status a quo, " tegas Widodo.

Dalam petitumnya penggugat mohon kepada hakim untuk menunda surat keputusan tergugat (Kemenkumham) No. AHU-AH.01.06-0003792 tertanggal 2 februari 2019 perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data yayasan Dwijendra, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Sementara dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah dan memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut SK tersebut di atas. Serta menghukum tergugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk membayar biaya perkara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik