Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KY Hormati Putusan DPR Tolak Calon Hakim Agung

Akmal Fauzi
28/5/2019 15:30
KY Hormati Putusan DPR Tolak Calon Hakim Agung
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari(MI/M. Irfan )

KETUA Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari, menghormati keputusan DPR yang menolak usulan calon hakim agung berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan. Namun, dia optimistis seleksi yang kembali dilakukan KY saat ini hasilnya bisa disetujui DPR.

"Itu (di DPR) tidak sepenuhnya kewenangan kami. Tetapi kami akan berusaha usulkan calon agar bisa agar bisa memenuhi kualifikasi yang diinginkan DPR," kata Aidul di Kantor KY Jakarta, Selasa (28/5).

Baca juga: KY Kembali Buka Penerimaan Calon Hakim Agung

Dia menjelaskan, KY tidak mau mencampuri keputusan DPR. Menurutnya, penilaian dan seleksi calon hakim di DPR memang berbeda dengan yang dilakukan KY. Dia menyebut, KY melakukan penilaian secara kompetensi dan integritas calon hakim.

"Kami yakin para hakim yang akan mendaftar melihat proses ini terbuka, proses yang fair, meski keputusan politis itu ada pada DPR," ujarnya.

KY akan lebih proaktif mencari dan menjaring calon hakim agung yang dianggap potensial untuk ikut seleksi hakim agung. Diharapkan, proses seleksi kali ini lebih banyak pendaftar dari periode sebelumnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR memutuskan untuk menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial. Keputusan ini dibuat setelah Komisi III melakukan uji kompetensi dan kelayakan terhadap empat calon hakim agung.

Empat calon hakim agung yang ditolak yakni Ridwan Mansyur, Matheus Samiaji, Cholidul Azhar, dan Sartono. Mereka ditolak usai mengikuti fit and proper testpada 20-21 Mei 2019.

Saat ini, KY membuka penerimaan 11 calon hakim agung dan 9 calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Hakim ad hoc terdiri dari 3 hakim tindak pidana korupsi dan 6 hakim hubungan industrial. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya