Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tiket Pesawat Mahal, Dahnil belum Penuhi Panggilan Polda Sumut

Thomas Harming Suwarta
28/5/2019 11:24
Tiket Pesawat Mahal, Dahnil belum Penuhi Panggilan Polda Sumut
Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah)(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOORDINATOR Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku belum bisa memenuhi panggilan kepolisian Sumatra Utara untuk memberi keterangan terkait kasus makar yang sedang didalami.

Dahnil dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Sumut, hari ini, Selasa (28/5).

"Saya secara fisik belum menerima surat tersebut yang katanya dikirim ke rumah saya di Tangerang tapi saya belum menerimanya dan menurut yang beredar kan hari ini saya harus di Medan tapi kan ongkos pesawat ke sana mahal jadi nanti kita carikan waktunya yang cocok tapi intinya saya pasti siap memberikan keterangan," kata Dahniel melalui video singkat yang dia bagikan melalui akun Twitter pribadinya @Dahnilanzar, Selasa (28/5).

Saya belum tiba dirumah, maka secara fisik belum menerima surat panggilan hari ini sbg saksi dari Polda Sumut terkait dugaan makar. Sebagian besar tokoh yg hadir di masjid Al Raya Medan bbrp waktu lalu dipanggil, saat itu sy hadir mewakili Pak @prabowo yg gagal terbang ke Medan.

— Dahnil A Simanjuntak (@Dahnilanzar) May 27, 2019

Sambil mencari waktu yang tepat untuk berangkat ke Medan, Dahnil juga mengimbau kepada sahabatnya yang ada di Indonesia, khususnya Sumut agar tetap semangat dan jangan surut nyali.

Baca juga: Sambo Diperiksa 17 Jam Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

Penyidik Polda Sumut memanggil Dahnil  terkait kasus dugaan makar. Dahnil akan diperiksa sebagai saksi.

Dalam surat panggilan yang beredar, Dahnil diagendakan diperiksa pada Selasa (28/5) pukul 10.00 WIB.

Dahnil akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo 87, 88 dan pasal 110 KUHPidana. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya